Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Perbaikan Tata Kelola Data, Pemkot Bontang Luncurkan Portal Satu Data

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Perbaikan tata kelola data di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemkot Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) meluncurkan program ‘Portal Satu Data’.

Pelaksana Tugas Diskominfo Dasuki menjelaskan, program tersebut merupakan penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan pada transparansi aktivitas pemerintah dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan yang perlu didukung dengan data akurat.

Dengan dikelola dalam satu portal website pemerintah yaitu data.bontangkota.go.id.

“Jadi seluruh data yang ada di OPD akan terpusat dalam satu website milik pemerintah, ‘data.bontangkota.go.id,” ucapnya kepada awak media, di Pendopo Wali Kota, Senin 21 Februari 2022.

Dari itu, melalui surat edaran yang akan diterbitkan Sekretaris Daerah akan dibentuk Forum Satu Data
yang melingkupi seluruh OPD yang nantinya akan diminta memenuhi standar data.

“Forum ini akan menjadi wadah koordinasi dan komunikasi penyelenggaraan satu data di tingkat daerah,” bebernya.

Standar data tersebut diartikan, dalam prinsip penggunaan kode referensi dan data induk,
tahap pencanangan, identifikasi, tahap pengumpulan hingga pemeriksaan data yang memenuhi kaidah interoperabilitas data.

Selain itu, dalam ekosistem satu data ini, pihaknya juga akan mulai menerapkan tanda tangan elektronik dalam proses layanan setiap OPD. Setiap kepala instansi nantinya akan diberikan kode autentikasi untuk setiap satu tanda tangan.

“Itu bentuk pengamanan data, penerapan tanda tangan ini menggunakan teknologi persandian atau kriptografi dan algoritma enkripsi asimetrik,” terangnya.

Dengan begini, pengiriman dokumen berupa Peraturan Daerah dan produk administrasi lainnya, tak lagi menggunakan metode konvensional atau dicetak menggunakan kertas. Tapi, diganti menjadi dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik juga.

“Dokumen ini tidak akan mudah dimodifikasi atau dipalsukan, legalitasnya juga sudah dijamin oleh pusat,” tutupnya.

Baca Juga  Diskop - UMKM Kutim Beri Pendampingan dan Pelatihan Pelaku Usaha Agar Lebih Maju 

Reporter : Muhammad Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply