KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang biasa disebut uji KIR akan mengalami kenaikan. Tak tanggung – tanggung lonjakan harga hingga 40 persen lebih dari tarif normal.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Ikhwan Agus mengatakan, kenaikan tarif uji kir bervariasi. Seperti, mobil penumpang umum Rp 25 ribu naik menjadi Rp 45 ribu, microbus Rp 31 ribu naik menjadi Rp 65 ribu, mobil barang Rp 85 ribu yang sebelumnya hanya Rp 45, kendaraan gandeng Rp 35 ribu menjadi Rp 95 ribu, bus Rp 45 ribu menjadi Rp 85 ribu.
“Kenaikan tersebut menyesuaikan bentuk buku yang berubah menjadi smart card yang diberi nama Blue Elektronik (Bukti lulus uji elektronik),” ungkapnya, Senin (21/2/2022)
Hal ini merujuk Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang diatur dalam Perwali nomor 57 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 9 tahun 2011.
“Namun kita masih menunggu harmonisasi Perwali, seperti apa teknisnya. Kami pastikan bulan depan sudah terlaksana,” ungkapnya Senin, (21/2/2022).
“Bontang ini termasuk tarif paling murah se kalimantan Timur,” tambahnya.
Lanjutnya, kedepan akan diberlakukan retribusi yang dibayarkan berdasarkan jumlah bobot dan berat kendaraan (JBB). Namun pihaknya masih menunggu gedung baru.
“Kalau uji kir kita lakukan dengan baik maka kecelakaan yang secara teknis kita bisa minimalisir kecuali human error yang tidak bisa dilakukan pengujian,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar