Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Jaringan Narkoba Lok Tuan Terbongkar, Polisi; Pasokan Sabu dari Sangatta

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reskoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap jaringan sabu di Kelurahan Lok Tuan, Bontang Barat, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan pengungkapan jaringan Lok Tuan ini berawal dari penangkapan tersangka RP (38) di rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan Sekira pukul 16.25 Wita, Kamis (24/2/2022).

“Dengan barang bukti sabu sebanyak 13 poket seberat 5,7 gram yang disembunyikan di dalam bola lampu yang berada dalam kamarnya,” ucap Kasat Reskoba kepada awak media, Jumat (25/2/2022).

Dari itu kemudian pihaknya melakukan pengembangan dari informasi RP, tersangka kedua juga ditangkap pada hari yang sama, di Jalan Kapal Feri, sekira pukul 17.45, Lok Tuan.

“Jadi RP ini mengaku dapat suplai sabu dari, AP. Tokoh utamanya ini AP,” bebernya.

Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka kedua, ditemukan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp 400 ribu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.

Kemudian, polisi juga melakukan penangkapan terhadap SU (31) yang tinggal satu rumah dengan tersangka AP. Lantaran, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan SU dalam bisnis haram tersebut.

“Kami dapatkan bukti jejak digital dari handphone SU, ternyata dia juga terlibat sebagai penghubung dengan tersangka pertama,” ungkapnya.

Selain itu, dari telepon genggam SU juga diketahui sabu itu dikendalikan oleh tersangka kedua AP yang memesan barang sebanyak 1 ball atau 50 gram, yang diambil di belakang Pom Bensin di daerah Sangatta, Kutai Timur.

“Barang dari Sangatta, dan SU disini berperan mengambil sabu itu, sebenarnya 50 gram, tapi hampir habis terjual dalam waktu lima hari, jadi yang didapat ini hanya sisanya,” jelasnya.

Baca Juga  Komisi I Sidak Pembangunan Kantor Lurah Berebas Tengah, Pekerja Tidak Gunakan APD

Dijelaskan Tatok, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, AP adalah bandarnya, kemudian RP pengedarnya dan SU adalah kurir.

Dari ketiga tersangka, dua diantaranya merupakan residivis. AP residivis kasus penganiayaan. Sementara SU residivis kasus narkoba. Dia baru saja bebas pada 2020 lalu, usai menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara. 

Reporter : Muh Ridwan 

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply