KITAMUDAMEDIA, Bontang – Praktek jual beli, sewa menyewa petak di pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) sudah jadi rahasia umum. Bahkan terang – terangan ada petak yang bertuliskan disewakan, lengkap dengan nomor handphone yang bisa dihubungi untuk bertransaksi.
Melihat hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang, Kamilan melarang keras praktek tersebut. Ia menegaskan akan mengambil alih petak atau kios yang diperjual belikan atau di sewakan dan kosong, tidak digunakan berjualan.
“ Pokoknya tidak boleh diperjual belikan, atau disewakan, itukan aset pemerintah, akan kita ambil alih, kita tertibkan,” tegasnya.
Selain itu, terkait ratusan petak kosong yang mendapatkan surat teguran hingga tenggat waktu 2 pekan kedepan, Kamilan memastikan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran waktu lagi kepada para pedagang yang belum melapor ke UPT pasar sampai batas waktu yang ditentukan.
“ Masih kita tunggu, nanti kalau memang pedagang yang tercatat namanya sebagai pemilik lapak tidak juga melapor, maka akan kami ambil alih, tidak ada lagi kelonggaran,” tambah Kamilan, Kepala Diskop – UKMP Bontang, (0//03/2022).
Selanjutnya Diskop UKMP melalui UPT pasar akan menata kembali penempatan kios atau lapak pedagang agar lebih teratur.
Sebelumnya, pihak Diskop-UKMP melalui UPT Pasar telah melayangkan surat teguran bagi pedagang yang tidak berjualan. Namun hingga saat ini masih terus dilakukan pengawasan terhadap kios yang telah diberikan surat teguran. Apabila sampai pada waktu yang ditentukan, UPT akan membuat Surat Keputusan (SK) agar izin pemilik lapak sebelumnya dicabut secara resmi.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar