Awal Mula Sengkarut Persoalan Tanah di Berbas Pantai, 11 KK Kehilangan Tempat Tinggal

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang di Jalan Teuku Umar RT 22 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan mengakibatkan 11 Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal.

11 KK itu diantaranya, Dahri, Andi Asril, Ratnasari,Andi Herman, Syahruddin, Sakaruddin, Ashar/Atira, Darajati, Herman, Ayon Puji, dan Nana Syarifudin.

Sengkarut persoalan sengketa tanah tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 silam. Dua pihak, ahli waris almarhum (alm) Abdul Salam dengan ahli waris alm Edo, masing – masing merasa sebagai pemilik lahan tersebut.

Alm Abdul Salam diwakili istrinya, Anisah dan alm Edo diwakili anak ketiganya Darajati. Keduanya sebagai ahli waris.

Anak ketiga dari alm Edo, Darajati mengatakan sengketa lahan ini berawal dari klaim Anisah, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut. Padahal tanah warisan ayahnya itu telah dikapling – kapling dan dijual ke 10 KK yang turut kena gusur.

“Hak (tanah) kami dirampas, dimana letak keadilan. Putusan Pengadilan itu tidak sah, tanah Hj Anisa itu hanya seluas 631 meter persegi yang berada di seberang sana (belakang bekas kantor Samsat Pembantu) itu bekas empang. Luas di PPAT kami itu 1.380 meter persegi. Kenapa melebar sampai kesini?, dari mana dasarnya,” ucapnya kepada Kitamudamedia.com, Rabu 16 Maret 2022 saat ditemui dalam proses eksekusi tanah oleh PN Bontang.

Ia menjelaskan sebelumnya pernah dilakukan mediasi yang kedua pihak. Baik di tingkatan Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian sampai ke DPRD Bontang namun tak menemukan solusi.

“Tapi kami tetap bersikeras, bahwa tanah yang kami tempati adalah tanah orang tua saya. Kami punya bukti kuat berupa PPAT atau segel dari Kelurahan, bagaimana mau ada solusi kalau kami dipaksa mengakui kalau tanah yang kami tempati milik orang ” ungkapnya.

Baca Juga  2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi Saat Malam Tahun Baru

Selain itu, Darajati mempertanyakan alat bukti kepemilikan lahan dari pihak Anisah
yang menggunakan buku nikah, namun di menangkan oleh pengadilan.

“Bagaimana sebenarnya, logikanya pembuktian kepemilikan tanah pakai buku nikah,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ahli waris Abdul Salam atau Anisah, Heribertus Richard Chascarino membenarkan bahwa salah satu alat bukti yang digunakan di pengadilan adalah buku nikah, sebagai pembuktian bahwa benar Anisa adalah ahli waris dari Abdul Salam.

“Sebenarnya kalau mau lihat secara menyeluruh, jadi bukan hanya buku nikah. Itu banyak termasuk surat-surat tanah terdahulu, Seperti segel itu ada,” bebernya.

Bahkan, kata Pengacara itu pihaknya memiliki surat pengakuan dari salah seorang saksi bernama Saparuddin, yang juga telah dilampirkan dalam pengadilan bahwa tanah ini adalah milik Abdul Salam.

Selain itu, lanjutnya, mantan Lurah Berbas Pantai yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan, mengakui terpaksa menandatangani PPAT yang diajukan warga karena didesak.

“Menyatakan terpaksa seperti itu ceritanya, Itu semua disampaikan di pengadilan,” ungkapnya.

Menurutnya tidak serta-merta pihaknya mengklaim tanah tersebut tanpa bukti dan putusan pengadilan yang kuat.

Selain itu, Heribertus mengungkapkan bahwa kliennya coba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun ditolak.

“Bahkan klien saya, pernah mencari solusi untuk membagi dua lahan yang disengketakan, mereka tetap tidak mau, silahkan ke Pengadilan saja kata mereka,” terangnya.

Dari itu pihaknya mengajukan pendaftaran perkara tersebut pada PN Bontang pada tanggal 25 Agustus 2018 dengan No W.18.U8/69/HK.02.1/VIII/2018/PN Bonx yang menggugat 8 orang yang bermukim di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Berbas Pantai.

8 orang itu diantaranya, Darajati, Sakaruddin, Andi Dahri, Andi Ratnasari, Andi Asril, Lagenggong, Saha dan Asni.

“Pengadilan memenangkan gugatan pemohon Anisa, berdasarkan keputusan Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PN Bon Jo. 17/Pdt.G/2018/PN Bon per tanggal 8 November 2018,” bebernya.

Baca Juga  Kecelakaan di KM 23 Jalan Poros Bontang - Samarinda

Dimana putusan tersebut, mengabulkan gugatan penggugat. Para tergugat telah melakukan perbuatan hukum.
Menyatakan sah dan mengikat surat keterangan tanah/perwatasan tertanggal 5 Mei 1979 atas nama suami penggugat (Abdul Salam)
Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 631 meter persegi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Berbas Pantai
dengan batas-batasnya.

Sebelah utara Gang Marina I/Gang Marina II
Selatan Jalan Teuku Umar
Barat Gang Marina I
Utara Gang Marina II

“Dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 5/DPT/2019/PT SMR tanggal 12 Maret 2019. Atas upaya banding dilakukan tergugat,” ungkapnya.

Disinggung soal perbedaan luasan lahan, yang bertambah, dari 631 meter persegi menjadi 1.380 meter persegi. Ia menjelaskan hal tersebut merupakan hasil hitungan Badan Pertanahan Negara berdasarkan, batas-batas yang tercantum dalam surat surat keterangan tanah/perwatasan tertanggal 5 Mei 1979.

“Batas-batas itu yang digunakan, walaupun nanti akan ditinjau kembali. Karena sebelumnya tidak bisa dilakukan pengukuran, takut konflik dengan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan keputusan eksekusi harus dilakukan mengingat keputusan pengadilan sudah berketetapan.

Dimana pihak tergugat sudah diberikan waktu dengan surat pemberitahuan eksekusi sebanyak dua kali, yaitu tanggal 23 September 2021 dan 27 Oktober 2021.

“Namun setelah melewati tenggat waktu yang ditentukan ternyata para termohon eksekusi tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela. Artinya eksekusi pembongkaran akan dilakukan secara dipaksa,” jelasnya.

Setelah menimbang berbagai hal, misalnya pemohon eksekusi telah mengajukan permohonan Konstatering (percocokan) pada tanggal 19 November 2021 dan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 terhadap objek tanah yang dimaksud dihadiri oleh Jurusita/ pemohon eksekusi, termohon eksekusi, Badan Pertanahan Nasional dan aparat pemerintah setempat (Lurah dan RT) dan pihak keamanan.

Baca Juga  Pemindahan Pedagang ke Pasar Baru Citramas Loktuan Dipercepat

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply