Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi : Pelakunya Tetangga Sendiri

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang menangkap seorang pria warga Bontang Baru berinisial SB (22) atas tindak pidana rudapaksa terhadap anak tetangga sendiri 

Hal itu diungkapkan Plt Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono kepada awak media, Jumat 18 Maret 2022.

Dijelaskan Mandiyono, tersangka ditangkap atas laporan dari ayah korban yang mengaku anaknya yang berusia 16 tahun mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka SB.

Menurut keterangan ayah korban, anaknya tersebut sebelumnya lari dari rumah di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur menuju ke Kota Balikpapan.

Mengetahui hal tersebut, ayahnya meminta tolong kepada tersangka agar mencegat putrinya di simpang Sangatta. Diketahui, orangtua korban dan tersangka saling bertetangga di Sangkulirang.

“Korban dan tersangka bertetangga di Sangkulirang. Atas kedekatan itu ayah korban meminta tersangka mencegat anaknya yang ingin kabur ke Balikpapan, sebelum orang tuanya datang menjemput,” kata Mandiyono.

Korban pun dibawa tersangka menginap dirumah tantenya daerah Tanjung Limau, ternyata disitulah dimanfaatkan oleh tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

“Tiga kali disetubuhi oleh tersangka. Tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik, jika berani menolak,” ungkap Mandiyono.

Kemudian hal itu terungkap, setelah korban di bawah pulang orang tuanya ke Sangkulirang. 

“Nah, dia melapor ke orangtuanya, kalau dicabuli, akhirnya mereka lapor ke polisi,” ujarnya.

Dari laporan itu, Tim Rajawali Polres menangkap tersangka di kawasan pelabuhan di Tanjung Limau pada Kamis 17 Maret 2022 lalu, sekira pukul pukul 17.30 wita. 

Kini tersangka dan barang bukti sajam telah ditahan di Mapolres Bontang. Laki-laki itu dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Baca Juga  Sertijab, Lurah Baru Berebas Tengah Siap Selaraskan Program Bontang Hebat dan Beradab

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply