KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus pernikahan anak di bawah umur di Kota Bontang terbilang tinggi.
Dari data yang dihimpun redaksi kitamudamedia.com, tercatat di tahun 2020 terdapat 69 pengajuan dispensasi pernikahan dibawah umur 19 tahun dan 49 pengajuan di tahun 2021.
Administrasi Umum Bina Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama Kota Bontang, Bela Rosida Rokhim mengatakan penyebab masih tingginya kasus perkawinan anak usia dini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pergaulan bebas.
“Kebanyakan hamil di luar nikah,” ungkapnya, Selasa (22/3/2022).
Lebih lanjut, ia menuturkan pada 2020, permohonan dispensasi untuk anak perempuan berusia di bawah 19 tahun kebawah berjumlah 47 anak dan pada 2021 turun menjadi 44 anak.
“Permohonan anak laki-laki ini lebih sedikit di tahun 2020 ada 22 anak dan di 2021 turun menjadi 5 anak,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian TU UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang, Sukmawati mengatakan tingginya pernikahan anak dibawah umur disebabkan pergaulan bebas dan kurangnya perhatian dari orang tua.
“Ini karena anak-anak juga sekolahnya daring, benar-benar full dirumah dan tidak pernah bertemu dengan teman seusianya,” jelasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar