Eksekusi Lahan Sengketa Berbas Pantai, 10 Rumah Rata dengan Tanah

KITAMUDAMEDIA, Bontang – 10 rumah di Jalan Teuku Umar RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, rata dengan tanah setelah tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) turun untuk kedua kalinya.

Kuasa Hukum Anisah (pemenang sengketa), Heribertus Richard Chascarino mengatakan mengacu pada surat Rilis Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon

Dimana untuk luasan lahan yang jadi hak kliennya sekitar 1.300 meter persegi. Batas-batasnya pun sudah jelas dan diakui memang itu tahan yang dipersengketakan.

Atas dasar itu eksekusi paksa tidak bisa dihindarkan, setelah tenggat waktu selama 14 hari pasca permintaan pengosongan lahan tidak diindahkan oleh warga.

“Sebelumnya diberi waktu untuk mengosongkan dan meratakan rumahnya masing-masing secara mandiri. Namun, 14 hari waktu yang diberikan akhirnya kita bongkar paksa,” kata Richard kepada awak media, Selasa 29 Maret 2022.

Kabag Ops Polres Bontang Kompol Komank Andhika, mengatakan, proses pengeksekusian menurunkan 50 personil. “Kita turunkan personil untuk mendampingi proses eksekusi,” terangnya.

Andhika mengaku mulanya sempat ada perlawanan kuasa hukum dari pihak tergugat. Hanya saja, dapat diredam setelah dijelaskan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bontang.

“Mereka sempat menghalangi cuman bisa diatasi, dua orang sempat dimintai keterangan kuasa hukum lama dan kuasa hukum baru,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Pemkot Bontang Diminta Atasi Konflik Pengelola SPBN, Faisal : Berdampak ke Nelayan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply