KITAMUDAMEDIA, Bontang – Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, Pemkot Bontang bakal menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Eko Mashudi mengatakan penutupan THM di Kota Bontang ini bukan hanya bersifat imbauan, namun akan ada konsekuensi bagi pihak yang melanggar.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : 188.65/372/Satpol PP/2022 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan Malam dan Pengawasan Hotel serta Pengaturan Rumah Makan/Restoran/Warung dan Rumah Bola Sodok (Billiard), Warnet, Game Online dan Playstation Selama Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi di Kota Bontang.
“Sudah kita sosialikan ke para pengelola sejak Kamis (28/3/2022) lalu. Penutupan dimulai H-7 sampai H+7 setelah lebaran,” ungkapnya saat ditemui di kantor Satpol PP, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskan, bagi pengelola THM yang tetap beroperasi selama bulan puasa akan diberikan sanksi mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu pembatasan juga diberlakukan bagi tempat hiburan umum, seperti play stations, game online, warnet, tempat biliar dan semacamnya yang hanya diizinkan buka mulai pukul 10.00 sampai 16.00 wita.
“Sebagian itu kita atur jam operasionalnya. Hanya buka di siang hari,” ujarnya.
Diketahui, THM yang dimaksud meliputi fasilitas/tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club/pub/bar, panti pijat atau kegiatan usaha sejenis.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar