KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Abdul Kadir Tappa, menggelar sosialisasi perda (Sosper) dan penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang penataan dan pengawasan terhadap produk halal dan higienis.
Abdul Kadir Tappa mengatakan kebutuhan makanan masyarakat tidak terlepas dari makanan yang sehat, higienis dan juga halal bagi umat muslim. Karena itu, pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari mengkonsumsi makanan dan minuman. Namun, tak hanya makanan dan minuman, pemakaian kosmetik dan perawatan kulit lainnya juga harus mendapatkan pengawasan yang serupa.
“Masyarakat harus tahu bagaimana pemerintah melindungi dan menjamin hal itu,” ungkapnya saat menggelar Sosper di Hotel Tiara Surya, Jumat (1/4/2022).
Selain itu, penataan dan pengawasan produk halal dan higienis bertujuan untuk memberikan perlindungan, ketentraman, kepastian hukum, dan menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal dan higienis.
Lebih lanjut pengawasan terhadap produk halal dan higienis meliputi, produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal. Termasuk peredaran karkas, daging, dan jeroan asal luar negeri yang telah dibebaskan dari tindakan karantina. Aturan ini juga akan mengawasi standar unit pengolahan, alat transportasi, unit penyimpanan dan kemasan hasil tanaman pangan dan hortikultura.
“Termasuk untuk UKM. Dinas terkait juga harus mengecek secara keseluruhan, lalu bisa direkomendasikan untuk mendapat sertifikat halal dan higienis,” tutupnya.
Diketahui, sosper tersebut menggandeng Kementerian Agama Kota Bontan dan Dinas Kesehatan Kota Bontang.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar