Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Syarat Perjalanan: Belum Booster Wajib Tes PCR/Antigen, Ini Alasannya

KITAMUDAMEDIA – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum vaksin booster kini diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Antigen. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Disebutkan, bagi PPDN yang baru menjalani vaksin dosis kedua, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau PCR. Aturan ini mulai berlaku tanggal 2 April 2022.

Kebijakan tersebut berbeda aturan sebelumnya yakni Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Dalam edaran tersebut, pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua dosis tak perlu menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.

Penjelasan Satgas Covid-19

Terkait perubahan aturan perjalanan tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan karena Pemerintah ingin mendorong agar masyarakat melakukan vaksin booster.

“Pada prinsipnya Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” ujar Wiku dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Pihaknya juga mengatakan, saat status vaksinasi semakin tinggi, maka potensi tertular dan menulari orang lain menjadi rendah.
“Maka dari itu Pemerintah mendorong vaksinasi booster,” kata Wiku.

Aturan lengkap perjalanan dalam negeri

Sesuai dengan aturan Surat Edaran Satgas terbaru maka setiap PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Bagi pelaku PPDN yang memakai moda transportasi udara, laut, darat memakai kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia maka ketentuannya sebagai berikut:

  1. PPDN yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen.
  2. PPDN yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam atau hasil negatif dalam kurun waktu 3 X 24 jam.
  3. PPDN yang telah mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum berangkat
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Ia tak bisa divaksin maka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Baca Juga  Jembatan Kayu di Bontang Kuala Banyak Rusak, Pengunjung Kerap jadi Korban

Nah itulah syarat atau aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mewajibkan tes PCR atau antigen bagi yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis. (Kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply