KITAMUDAMEDIA, Bontang – Spanduk dan baliho nampak bertebaran di pinggir jalan dan titik – titik keramaian di Kota Bontang. Ironisnya, banyak yang tak berizin.
Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang giat melakukan pemantauan dan penertiban spanduk dan baliho yang kedapatan tidak memiliki izin pasang dari instansi terkait.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna melakukan penertiban terhadap baliho yang tidak memiliki izin.
Yani menuturkan, tindakan tegas ini sebagai salah satu upaya agar para pemilik atau pemasang reklame mematuhi ketentuan yang ada sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
” Kita bongkar paksa kalau ditemukan jelas – jelas tidak berizin. Tapi sebelumnya kita tanya dulu juga ke Bapenda, karena ada baliho yang sebenarnya sudah ada izin cuma masih proses atau belum dipasang,”
ungkapnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com melalu telepon, Selasa (5/4/2022).
Secara teknis, rekomendasi izin reklame dikeluarkan oleh DPMPTSP, kemudian penarikan retribusi dilakukan oleh Bapenda.
“ Mekanisme izin pemasangan spanduk atau baliho pihaknya (DPMPTSP) hanya mengeluarkan izin reklame saja, untuk stiker dan retribusi di Bapenda. Khusus untuk parpol itu harus ada rekomendasi dari Dinas Kesbangpol dan pengawasan utama reklame itu dari Satpol PP, “ jelas Sekretaris DPMPTSP, Andi Hasanuddin Akmal.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar