KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penjualan minuman keras ternyata beredar bebas di Kota Bontang, tidak sesuai dengan Peraturan daerah (perda) nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol di Hotel Berbintang.
Hal tersebut terungkap dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Bontang bersama aparat gabungan ke Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa (5/4/2022) kemarin. Ditemukan salah satu wisma di kawasan Prakla, Berbas Pantai yang memberikan layanan minuman beralkohol.
Pengelola wisma yang enggan disebutkan namanya mengakui tersedia minuman keras yang dipasok dari seseorang dan diperjual belikan bebas.
“ Dari orang – orang sini aja kok minumannya, semua sudah tahu semua paling,” jawabnya saat ditanya dari mana asal minuman keras tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Wakil DPRD Bontang, Agus Haris yang turun langsung kelapangan menyayangkan praktik penjualan minuman keras yang bebas. Dirinya meminta pemerintah lebih waspada dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus menangani persoalan ini.
“ Kalau sesuai perda, hanya boleh di Hotel Berbintang, berarti cuma boleh di Hotel Bintang Sintuk, ditempat lain tidak boleh. Perlu di bentuk satgas khusus untuk mengawasi THM selama ramadhan termasuk tentang penjualan minuman keras,” ungkapnya.
Dikonfirmasi, Kabid PPUD Satpol PP Bontang, Eko Mashudi mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi dari mana asal minuman keras tersebut, pasalnya temuan dilapangan hanya berupa botol – botol kosong sisa minuman keras. Masih memungkinkan minuman dibawa dari luar wisma.
“ Dari temuan itu, kita akan lakukan investigasi dulu, bisa aja kan dibawa dari luar, karena yang kita lihat hanya botol – botol bekas. Tapi kita akan bahas dengan tim dan saksi – saksi,” paparnya.
Soal satgas khusus, Eko Mashudi mengatakan usulan tersebut telah diteruskan ke Kasatpol PP untuk dibahas lebih lanjut.
Untuk diketahui, Peraturan daerah (Perda) nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol, pada Bab III, pasal 7 dijelaskan izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, B , dan C hanya diberikan pada Hotel Berbintang.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar