KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ma’ruf Effendy menggandeng 18 lawyer (pengacara) Agus Amri CS untuk menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan partai tempatnya bernaung.
Politisi yang juga Anggota DPRD Bontang tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 08 April 2022 lalu, karena menilai putusan internal PKS yang memberhentikan dirinya, menyalahi aturan.
Ma’ruf Effendy dinyatakan melanggar AD- ART melalui sidang internal partai pada 6 Januari 2022 dan harus menerima putusan diberhentikan sebagai kader PKS, mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dan meminta pengurus partai untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Bontang periode 2019 – 2024.
“Saya gugat putusan sidang internal PKS, itu menyalahi hukum. Sejak panggilan pertama, kedua , ketiga dan seterusnya, saya minta penjelasan apa pelanggaran Ad – Art yang saya lakukan? Jadi sebagai teradu dan terlapor saya minta hak saya untuk mendapat penjelasan perkaranya apa dan siapa yang melaporkan? sebagai bahan klarifikasi saya. 6 kali dapat surat panggilan dan 6 kali juga saya minta, tapi tidak dikasih. Sampai akhirnya ada putusan sidang 06 Januari 2022. Itu kenapa saya menilai proses persidangan internal partai itu melawan hukum,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Selasa pagi (12/4/2022).
Dalam gugatannya, Ma’ruf menyebut 3 tergugat, yakni Dewan Etik Daerah PKS C.q Ketua Nadlif Ridhwan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah C.q Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah C.q Dudun Solehudin. Dengan tuntutan, diantaranya meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian penggugat (Ma’ruf Effendy) dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar terinci ; kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9,85 miliar.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD PKS Kota Bontang Mochammad Haris Anshori saat dikonfirmasi mengatakan persoalan tersebut merupakan ranah Dewan Etik Daerah.
“ Ini murni ranah Dewan Etik Daerah, Provinsi sampai Pusat, DPD tidak mengurusi persoalan seperti itu, Kami tidak mau berkomentar tentang hasil putusan persidangan, biar saja prosesnya berjalan. Intinya ini ranahnya Dewan Etik Daerah,” paparnya.
Sementara itu, saat redaksi kitamudamedia.com minta difasilitasi untuk bisa berkomunikasi langsung dengan Dewan Etik Daerah, Haris mengatakan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“ Nanti saya konfirmasi dulu ya ke Dewan Etiknya bisa dihubungi atau tidak,” jawabnya.
Ditanya, apakah sebagai Ketua DPD PKS Kota Bontang, Ia mengetahui pelanggaran Etik yang dilakukan kadernya, Haris tetap enggan berkomentar banyak. Sementara soal gugatan terhadap PKS, Haris membiarkan proses hukum berjalan seperti seharusnya.
“ Itu wewenang Dewan Etik Daerah, DPD Cuma fokus dengan program Partai,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang perdana di PN Bontang akan digelar 18 April 2022. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar