KITAMUDAMEDIA – Sebagian dari Anda barangkali sedang apes karena kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Entah karena tercecer, dompet dicuri atau, sebab-sebab lain. Berikut cara dan syarat mengurus KTP yang hilang.
Sejak 2011, Indonesia telah menerapkan e-KTP atau KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. E-KTP sebagai salah satu kartu identitas kependudukan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik.
NIK tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan. Nomor ini pula yang bakal menjadi acuan ketika mengurus pelbagai dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan atau, keperluan lain.
Untuk mengurus KTP hilang dan mendapatkan penggantinya, Anda perlu mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan setempat. Tapi sebelum itu, dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, ada beberapa dokumen utama dan pendukung lain yang perlu Anda siapkan.
Untuk mengurus kembali KTP yang hilang, diperlukan syarat berupa dokumen yang wajib dilampirkan, sebagai berikut.
Surat Kehilangan E-KTP dari kepolisian.
Surat pengantar dari kelurahan.
Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Perlu dicatat, surat laporan kehilangan E-KTP dari kepolisian menjadi salah satu syarat utama untuk mengurus penerbitan ulang.
Hal tersebut sebagai antisipasi jika kelak KTP Anda yang hilang tersebut ditemukan dan disalahgunakan orang yang tak bertanggung jawab atau, dipakai untuk tindak kejahatan.
Surat kehilangan kepolisian umumnya berlaku satu bulan sejak tanggal penerbitan. Itu sebabnya, pastikan sebelum masa berlaku surat laporan kehilangan tersebut habis, Anda harus segera mengurus penggantian KTP yang hilang.
Dokumen Pendukung Syarat Mengurus KTP Hilang Selain dokumen di atas, Anda juga perlu melampirkan berkas pendukung sebagai berikut.
Siapkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan.
Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Siapkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Latar belakang atau background pas foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
Adapun untuk daerah tertentu, ada pula yang sudah menerapkan prosedur online untuk mengurus KTP yang hilang.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Anda biasanya juga diminta untuk menyiapkan surat pengantar RT/RW sebagai salah satu syarat mengurus KTP yang hilang.
Akan tetapi menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, kini tak perlu lagi surat pengantar dari RT dan RW untuk mengurus data kependudukan yang hilang.
Kendati begitu, pemiliknya tetap harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.
“Itu bisa dicetak di mana saja. Misalnya, waktu tugas ke Medan dan KTP hilang, itu bisa diurus langsung di sana, membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena data Dukcapil sudah terintegrasi,” terang Zudan pada Jumat (21/1/2022), dikutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri.
Cara Mengurus KTP yang Hilang
Setelah menyiapkan seluruh dokumen syarat, Anda hanya perlu mengikuti beberapa tahapan cara untuk mengurus KTP yang hilang.
Datangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan KTP dan membuat surat laporan kehilangan.
Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) untuk ditunjukkan ke petugas di kantor polisi.
Setelah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) KTP dari kepolisian setempat, lanjutkan dengan mendatangi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dan, fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Setelah urusan di kantor kelurahan rampung, tahap berikutnya adalah mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan setempat.
Bawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang untuk menggantikan E-KTP yang hilang, berupa:
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
Surat pengantar dari kelurahan.
Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan. Lantas, jika kartu penggantinya sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.
Kehadiran Anda tidak boleh diwakilkan lantaran petugas di kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik E-KTP.
Adapun proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang ini bakal memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Demikian tahapan cara dan syarat untuk mengurus KTP yang hilang.(CNN)
Editor : Redaksi KMM