IMB Berganti jadi PBG, DPMPTSP : Begini Alur Penerbitan Dokumen

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Izin mendirikan bangunan (IMB) telah resmi berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Febtri Manik kepada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (2/6/2022).

Febtri menyebutkan pemohon yang akan melakukan pengurusan PBG terlebih dahulu melakukan pengisian di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web kemudian akan otomatis ke OSS-RBA.

“Secara teknis pengurusan PBG tersebut ada di OPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR. Pihaknya hanya membantu dalam pencetakan serta masyarakat yang mau berkonsultasi sebelum melakukan pengurusan juga bisa ke DPMPTSP,” ungkapnya.

“Karena kami ini hanya menerbitkan jadi kalau pemohon mau cepat terbit harus cepat juga untuk memenuhi persyaratan dalam penginputan di SIMBG,” tambahnya.

Perbedaan IMB dengan PBG

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.

Selain itu, perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.
Sebagai informasi, untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku sampai berakhirnya izin.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  LKPJ Wali Kota Tahun 2020, Realisasi Capaian Menurun Dibanding 2019

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply