KITAMUDAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menghapus status tenaga honorer. Pemerintah menargetkan mulai 2023 sudah tidak ada lagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah.
Keputusan ini mungkin membuat banyak honorer ketar-ketir, khawatir akan masa depan mereka. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkap bahwa keputusan tersebut sebenarnya punya tujuan mulia.
Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri.
Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh.”
Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya.(CNBC)
Editor : Redaksi KMM