Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pengertian Repatriasi dan Tata Cara Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri

KITAMUDAMEDIA –  Repatriasi adalah pemulangan kembali warga negara ke Tanah Airnya, seperti dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. 

Terkait pemulangan jenazah, repatriasi jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) di Uni Eropa untuk dipulangkan ke Indonesia dapat dilakukan dengan melengkapi syarat dokumen.

Syarat dokumen antara lain paspor RI almarhum asli dan sertifikat kematian, seperti dikutip dari laman Kedutaan Besar RI di Brussel, Belgia, merangkap Luksemburg dan Uni Eropa, Kementerian Luar Negeri RI.

Lebih lanjut, Form Pelaporan Kematian, salinan ID Card almarhum, sertifikat dokter dengan pernyataan almarhum tidak memiliki penyakit menular yang diterbitkan dokter yang menyatakan kematian, embalming certificate, Laissez-Passer for a corpse, dan salinan tiket pesawat untuk pengiriman jenazah juga dapat disiapkan.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada dasarnya akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Sementara itu, orang atau kerabat yang mengurus kepulangan jenazah wajib bertugas melengkapi syarat kepulangan jenazah.

Berikut tata cara pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia:

1. Pihak kerabat, perusahaan, atau orang yang bertanggung jawab menyiapkan syarat dokumen:

-Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

-Paspor almarhum

-Paspor pengiring jenazah yang berlaku

-Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

-Izin ekspor otoritas setempat

-Certification of Sealing

-Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas

2. Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah

3. Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu

Baca Juga  Hasil Rapat Evaluasi, Shalat Idul Fitri Tetap di Rumah

4. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi

5. Agen resmi pengiriman jenazah mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman, yakni peti jenazah biasa untuk jalur darat dan peti jenazah terstandar yang ditetapkan dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia untuk jalur udara

6. Pihak agen memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Pemerintah RI mengingatkan untuk mengikuti tata cara pemulangan jenazah dari luar negeri lewat jalur resmi. Jika tidak, proses pemulangan jenazah berisiko dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.

Repatriasi dan tata cara pemulangan jenazah dari luar negeri lewat jalur ilegal juga berisiko kesehatan jika jenazah tersebut mengidap penyakit menular. Jika tidak mengikuti jalur resmi, pemerintah RI dapat memasukkan agen pemulangan jenazah ke dalam daftar cekal.

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply