KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua tersangka kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Bontang, Selasa (14/06/2022) kemarin, sekira pukul 19.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Syamsul Arif dalam rilisnya menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap keduanya tersangka, berinisial YI selaku Direktur Bontang Invesindo Karya Mandiri periode 2014 sampai dengan 2015 dan AMS, selaku direktur CV. Cendana sebagai pelaksana kegiatan.
Kasus tersebut merupakan pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana DANDI PRIYO ANGGONO, S.Sos Bin SUYITNO selaku direktur Perusda AUJ tahun 2014 sampai dengan 2015.
“ Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan buktiyang cukup,” papar Kejari Bontang.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Bontang selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 3 Juli 2020 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-27/O.4.17.5/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juli 2022 atas nama tersangka YI dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-32/O.4.17.5/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juli 2022 atas nama tersangka AMR.
AMS terjerat kasus pengadaan videotron. Awalnya Direktur Perumda AUJ Dandi Prio Anggono menyampaikan kepada AMS bahwa AUJ ada kegiatan pengadaan 2 set LED Megatron dengan ukuran 6m x 4m dan 3m x 4m senilai Rp 1 miliar. Selanjutnya Dandi meminjam CV. Cendana, AMS menyetujui permintaan tersebut.
Namun pada kenyataannya pengadaan videotron tersebut tidak pernah ada yang terpasang di Plaza Taman Bontang telah dilakukan oleh PT. Bontang Investindo Karya Mandiri.
“ Bahwa perbuatan tersangka (AMS) mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), “ ungkap Kajari kepada awak media.
Sementara itu, tersangka YI terlibat kasus penyimpangan pengelolaan/ penggunaan dana pada PT. Bontang Investindo Karya Mandiri yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.2.445.768.236,00.
Atas perbuatannya, AMS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka YI, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar