KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua sopir truk pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Industri PT Energi Unggul Persada (EUP) diringkus Polres Bontang pada sabtu (18/6/2022) lalu, sekira pukul 23.00 malam.
Kedua tersangka kasus penggelapan bahan baku CPO yakni BK (39) warga Samarinda dan AS (49) warga Kutai Timur.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menuturkan, kejadian itu bermula ketika petugas perusahaan mencurigai gelagat sopir truk angkutan yang tidak menumpahkan semua CPO yang dibawa.
“Akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke polisi,” ungkapnya saat ditemui di Lapangan Bessai Berinta, Minggu (19/6/2022).
Dijelaskan Hamam, Ada empat unit truk tangki yang bermuatan 8 ton berhasil diamankan dalam kejadian tersebut. Namun baru dua sopir yang saat ini berstatus tersangka. Sedangkan dua sopir lainnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres menduga, ada oknum karyawan yang berperan dalam kejadian ini. Sehingga kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka masih bisa terjadi.
“Masih terus ditelusuri. CPO disimpan dimana saja dan siapa saja yang beli,” bebernya.
Atas kejadian ini, perusahaan pun mengalami kerugian Rp 120 juta. Sementara kedua tersangka saat ini terancam akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar