KITAMUDAMEDIA – Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) 2022 cair mulai 1 Juli mendatang.
“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan, sesuai ketentuannya dibayarkan bulan Juli,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/6).
Ia menuturkan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
Sementara jika SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.
Tri mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mengurangi lonjakan pengajuan SPT di 1 Juli 2022.
“Jadi kami mengatur supaya tidak bottleneck di 1 Juli. Prosesnya bisa dimulai 23 karena harus rekonsiliasi dulu dan SPM bisa diajukan 24, tapi nanti kami cairkan di 1 Juli,” kata dia.
Ia menambahkan jika ada kementerian atau lembaga mengajukan SPM lewat dari 1 Juli, pihaknya akan tetap melayani dan dibayarkan.
“Prinsipnya kami ingin semua bisa (cair) di 1 Juli. Namun, jika ada yang mengajukan lewat 1 Juli juga tetap kami layani dan dibayarkan. Jadi memang bergantung satkernya yang mengajukan permintaan pembayaran,” ujar Tri.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 ASN atau PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.
Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 juga termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Besaran gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022. Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Sebab, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
“Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri,” tuturnya saat konferensi pers mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 beberapa waktu lalu.
Ani, sapaan akrabnya, juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Editor : Redaksi KMM