Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kemenkeu Terbitkan Petunjuk Teknis Pencairan Gaji ke-13 PNS

KITAMUDAMEDIA – Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) 2022 cair mulai 1 Juli mendatang.

“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan, sesuai ketentuannya dibayarkan bulan Juli,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/6).

Ia menuturkan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.

SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.

Sementara jika SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.

Tri mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mengurangi lonjakan pengajuan SPT di 1 Juli 2022.

“Jadi kami mengatur supaya tidak bottleneck di 1 Juli. Prosesnya bisa dimulai 23 karena harus rekonsiliasi dulu dan SPM bisa diajukan 24, tapi nanti kami cairkan di 1 Juli,” kata dia.

Ia menambahkan jika ada kementerian atau lembaga mengajukan SPM lewat dari 1 Juli, pihaknya akan tetap melayani dan dibayarkan.

“Prinsipnya kami ingin semua bisa (cair) di 1 Juli. Namun, jika ada yang mengajukan lewat 1 Juli juga tetap kami layani dan dibayarkan. Jadi memang bergantung satkernya yang mengajukan permintaan pembayaran,” ujar Tri.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 ASN atau PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.

Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 juga termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca Juga  Iuran BPJS Kesehatan Juni Tetap Pakai Sistem Kelas

Besaran gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022. Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Sebab, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

“Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri,” tuturnya saat konferensi pers mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 beberapa waktu lalu.

Ani, sapaan akrabnya, juga menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply