KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melakukan jemput bola ke 4 perusahaan yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMTSP Kota Bontang, Karel mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai pendampingan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan ataupun kendala dalam pelaporan LKPM.
“LKPM itu seharusnya dalam setahun 4 kali pelaporan namun ada yang baru satu atau dua kali pelaporan untuk itulah kami jemput bola,” katanya kepada redaksi kitamudamedia.com, Senin (27/6/2022).
Kata karel, dari empat perusahaan tersebut memiliki kendala yang berbeda. Seperti salah satu perusahaan yang masih menggunakan aplikasi lama padahal saat ini pelaporan sudah menggunakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Kami bantu untuk melakukan imigrasi dari aplikasi lama ke aplikasi OSS-RBA untuk penginputan LKPM,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap perusahan yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap, seperti : Peringatan tertulis, tidak dilayaninya permohonan perpanjangan jadwal pengimporan mesin atau barang dan bahan, tidak dilayaninya permohonan perubahan daftar induk impor mesin, barang dan bahan, pembekuan Angka Pengenal Importir (API), pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal, hingga pencabutan kegiatan usaha.
“Untuk itu kami membantu perusahaan-perusahaan supaya tidak mengalami kesulitan kedepannya,” tandasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar