Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tata Cara Mengurus Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam melakukan perizinan usaha dengan meluncurkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Koordinator Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Febtri Manik menyebutkan sejak diluncurkan pada 9 Agustus 2021 lalu, layanan OSS-RBA berbasis risiko ini membuat pelaku usaha ataupun investor semakin mudah dalam mengajukan izin.

Hal tersebut diharapkan bisa membuat iklim berusaha di Indonesia terutama di Kota Bontang semakin baik. Pasalnya, para pengusaha tidak perlu takut lagi untuk membuka usaha baru karena harus direpotkan dengan perizinan yang berbelit-belit.

“Dengan OSS-RBA ini juga menutup peluang suap bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia,com,Senin(4/7/2022).

Dijelaskan, OSS-RBA merupakan izin usaha yang akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko. Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.

Adapun alur penerbitan izin usaha secara umum melalui OSS-RBA yakni pelaku usaha mendaftar melalui situs web OSS-RBA supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Untuk pelaku usaha yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI), syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk warga negara asing (WNA), syaratnya adalah memiliki nomor paspor; baik WNI maupun WNA harus memiliki surel aktif untuk membuat akun di platform OSS-RBA.

Langkah berikutnya adalah memasukkan bidang usaha dan nilai investasi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB.

Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha.

Sistem OSS-RBB kemudian akan memverifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap.

Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA.

Baca Juga  Sambut Kedatangan Kajati Kaltim, Basri : Pererat Sinergitas dengan Pemkot Bontang

Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB.

“Semua jadi lebih mudah dengan OSS-RBA ini bahkan bisa diakses dari mana saja” tandasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply