KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi II DPRD Kota Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan perikanan, Senin (11/07/2022).
Hal tersebut, guna menyusun dasar hukum untuk meminta kewenangan pengelolaan laut kembali ke daerah.
Dikatakan, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam Raperda inisiatif tersebut diharapkan bisa menjadi dasar agar pengelolaan laut bisa kembali dilakukan oleh pemerintah daerah.
” Bagaimana pengelolaan perikanan di Bontang kita bisa kelola, ” jelasnya.
Senada, Suharno menuturkan tim asistensi Reperda harus memilah milih mana bagian yang kewenangannya bisa dilimpahkan ke daerah, melihat perairan tersebut berada di wilayah Bontang.
” Mana mana yg bisa dilimpahkan daerah, seperti pengawasan. Karena masyarakat mana tahu, kalau kewenangan ada di Provinsi Kaltim, jadi kalau ada apa – apa kita tidak hanya diam, ” ujar Anggota Komisi II DPRD Bontang tersebut.
Sementara itu, Muji Hartati perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) menjelaskan secara aturan Kewenangan laut memang berada di ranah Provinsi Kaltim, dengan jarak 0 sampai 12 mil dari daerah pasang surut.
” Masalah pelimpahan wewenang tetap harus koordinasi dengan dinas perikanan Provinsi Kaltim. Karena di Kota itu hanya pengelolaan perikanan darat, seperti kolam, waduk, rawa dan danau, ” paparnya.
Diketahui kewenangan Provinsi Kaltim terhadap wilayah perairan Bontang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim), Nomor 32 Tahun 2021 tentang rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan Bontang, Provinsi Kaltim. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar