Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Minta Wewenang Kembali ke Daerah, Komisi II Bahas Raperda Pengelolaan Perikanan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi  II DPRD Kota Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan perikanan, Senin (11/07/2022). 

Hal tersebut, guna menyusun dasar hukum untuk meminta  kewenangan pengelolaan laut kembali ke daerah. 

Dikatakan, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam Raperda inisiatif tersebut diharapkan bisa menjadi dasar agar pengelolaan laut bisa kembali dilakukan  oleh pemerintah daerah. 

” Bagaimana pengelolaan perikanan di Bontang kita bisa kelola, ” jelasnya. 

Senada, Suharno menuturkan tim asistensi Reperda harus memilah milih mana bagian yang kewenangannya  bisa dilimpahkan ke daerah, melihat perairan tersebut berada di wilayah Bontang. 

” Mana mana yg bisa dilimpahkan daerah, seperti pengawasan.  Karena masyarakat mana tahu, kalau kewenangan ada di Provinsi Kaltim, jadi kalau ada apa – apa kita tidak hanya diam, ” ujar Anggota Komisi II DPRD Bontang tersebut. 

Sementara itu, Muji Hartati  perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) menjelaskan secara aturan Kewenangan laut memang berada di ranah Provinsi Kaltim,  dengan jarak 0 sampai 12 mil dari daerah pasang surut. 

” Masalah pelimpahan  wewenang tetap harus koordinasi dengan  dinas perikanan Provinsi Kaltim. Karena di Kota itu hanya pengelolaan perikanan darat, seperti kolam, waduk, rawa dan danau, ” paparnya. 

Diketahui kewenangan Provinsi Kaltim terhadap wilayah perairan Bontang tertuang dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim), Nomor 32 Tahun 2021 tentang rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan Bontang,  Provinsi Kaltim. (Redaksi) 

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Bocah 8 Tahun Jadi Korban Sodomi, Pelakunya Masih di Bawah Umur

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply