Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

BW Menyayangkan TPI Belum Dikelola sebagai PAD, Bisa Sumbang Rp 2 M

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang (BW) menyayangkan keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di pelabuhan Tanjung Limau yang hingga saat ini belum bisa dikelola dengan baik sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut BW berbagai aktivitas perikanan berlangsung di tempat itu (TPI), mulai dari bongkar muat hasil tangkapan ikan, keluar masuk kapal dari berbagai daerah hingga pemanfaatan lahan parkir.

Adanya Rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan perikanan diharapkan bisa menjadi dasar hukum pemerintah daerah kembali memiliki kewenangan, sehingga potensi PAD yang bisa diperoleh dari TPI dapat dimaksimalkan.

” Ada sekira 50 kapal yang keluar masuk, dari Donggala dan kota – kota lain. Disana (TPI) ada aktivitas ekonomi, misalnya bongkar muat, termasuk pemanfaatan lahan parkir, tapi kita (pemkot) tidak dapat apa – apa, ” jelas BW saat rapat kerja membahas Raperda pengelolaan perikanan, Senin (11/07/2022).

Dikatakan BW, dari berbagai aktivitas di TPI Tanjung Limau, geliat perekonomian cukup terasa. Setidaknya, ada sekira Rp 2 miliar per bulan, dana yang dihasilkan dari aktivitas TPI.

” Ada perputaran uang yang besar disitu, sekitar 2 milyar perbulan. Pemerintah harusnya menangkap peluang itu,” ucapnya.

Di sisi lain, politikus NasDem ini juga mendorong Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) untuk menindak lanjuti, menjalin kerja sama yang pernah dilakukan dengan Kabupaten Donggala dalam hal pemasaran ikan.

“kita punya history kesana, harus bisa di follow up kembali, bangun MoU dengan Pemkabnya yang memberikan keuntungan bersama kedua belah pihak,” bebernya.

Terkait pengelolaan perikanan, BW berharap pihaknya bersama tim asistensi dapat segera merampungkan Raperda tersebut, menjadi Perda.

Sementara itu, Muji Hartati perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) menjelaskan secara aturan Kewenangan laut memang berada di ranah Provinsi Kaltim, dengan jarak 0 sampai 12 mil dari daerah pasang surut.

Baca Juga  DPRD Desak Pemkot Tuntaskan Sengketa Lahan Eks Pasar Lok Tuan

” Masalah pelimpahan wewenang tetap harus koordinasi dengan dinas perikanan Provinsi Kaltim. Karena di Kota itu hanya pengelolaan perikanan darat, seperti kolam, waduk, rawa dan danau, ” paparnya.

Diketahui kewenangan Provinsi Kaltim terhadap wilayah perairan Bontang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim), Nomor 32 Tahun 2021 tentang rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan Bontang, Provinsi Kaltim. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply