KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah mulai dibahas, Selasa (12/07/2022).
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda tersebut disusun sebagai
upaya mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang baik, diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan.
Dijelaskan Ketua Komisi II DPRD Bontang, berbeda dari Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya, Perda terbaru ini nantinya mengatur pengelolaan keuangan lebih detail.
” Diatur semuanya nanti, termasuk kedudukan Wali Kota, DPRD, SKPD dan lainnya. Pembahasan APBD, kegiatan penganggaran, kuasa usaha, pengguna anggaran hingga pencarian, semua diatur, “jelasnya.
Naskah akademik Raperda tersebut terdiri dari 15 Bab dengan 208 Pasal. Jika segera rampung, maka perda pengelolaan keuangan tersebut akan diterapkan tahun 2023 mendatang.
” Deadlinenya rampung Desember 2022,tapi bisa kita selesaikan paling lama 2 bulan, ” tambahnya.
Raperda pengelolaan keuangan ini, merupakan adalah penyempurnaan dari Perda
sebelumnya.
” Sebelumnya sudah ada Perda, sudah direvisi dua kali, di tahun 2007 dan 2013,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Sony Suwito,” ujarnya. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar