KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang mulai mensosialisasikan tarif baru untuk pelayanan kesehatan.
Direktur RSUD Taman Husada Suhardi menjelaskan, terdapat 13 jenis pelayanan yang tarifnya baru ditetapkan, ada yang tarif dinaikan ada pula dari semula tanpa biaya, sekarang dikenakan tarif layanan.
“ 13 layanan tarifnya dinaikan, dan 10 layanan yang tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sebelumnya gratis, sekarang kita kenakan biaya. Contoh bagian jantung ada pelayanan pasang ring, sebelumnya tidak ada itu pelayanannya, karena sekarang ada jadi kita bikin tarif baru. Kemudian untuk poliklinik psikiatri, sekarang ada tindakan wawancara psikiatri, ya kita kasih tarif,” terangnya.
Penentuan tarif, ditegaskan Suhardi, mengacu pada Permenkes Nomor 85 tahun 2015, yang memberi kewenangan kepala RS menentukan tarif, hal tersebut bersifat sementara sembari menunggu perwali rampung disusun dan diterbitkan.
Sebelumnya, pembuatan tarif telah melalui kajian unit cost atau biasa disebut perhitungan biaya yang dikeluarkan pada suatu jasa pelayanan terdiri dari variabel tetap dan variabel berubah.
“ Perwali nomor 10 tahun 2012 itu sudah 10 tahun digunakan, dan saat iru RSUD masih tipe C, sekarang sudah beda, sudah tipe B, jadi wajar jika perlu pembaharuan, kenaikan tarif,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam sepakat perlu dilakukan pembaharuan Peraturan Wali Kota, soal tarif dan layanan RSUD Taman Husada Bontang.
“ Saya setuju, itu kan (perwali) sudah 10 tahun lamanya. Kita dorong pemerintah biar cepat direvisi, sudah perlu tarif baru karena tarif yang berlaku itu dari 2012,” ungkap Rustam usai rapat dengar pendapat, Selasa (26/08/2022).
Selain itu, Perwali diperlukan sebagai dasar hukum, kebijakan perubahan tarif yang ditetapkan Direktur RSUD Taman Husada Bontang. “ Perlu segera ada Perwali baru, karena kan tarif sudah diubah mengacu Permenkes yang mengizinkan kepala rumah sakit menentukan tarif,” tambah Rustam. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar