KITAMUDAMEDIA,Bontang – Pemberlakuan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Bontang mulai diberlakukan meski belum diatur secara resmi melalui surat edaran Pertamina. Hal tersebut menuai protes dari pedagang eceran. Mereka mengeluhkan kesulitan mendapatkan pertalite untuk dijual kembali.
Pembatasan tersebut berbeda – beda tergantung jenis kendaraan. Untuk sepeda motor hanya diperbolehkan mengisi maksimal Rp. 50.000 per hari dan mobil Rp. 300.000 dalam satu hari.
Titik, salah satu pedagang BBM eceran mengadukan keluhan tersebut ke Komisi III DPRD Bontang. Ia merasa sangat keberatan dengan pembatasan BBM karena penghasilannya sehari – hari hanya berasal dari berdagang BBM eceran. Dirinya berharap pihak SPBU tidak membatasi mereka untuk membeli pertalite.
” Semoga ada kebijakan, agar bisa kembali bolak balik pengisian BBM di SPBU dan tidak dibatasi dengan harga Rp. 50.000, “ucap titik.
Sementara itu, Kasubag Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Bontang, Defri Kurniawan menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pembatasan tersebut, sesuai UU 23 tahun 2014 terkait Migas sudah diatur semua kebijakan ditangan pemerintah pusat. ” Semua diatur pemerintah pusat,semua sudah dirincikan dalam regulasi tentang BBM, ” jelasnya.
Defri mengatakan awalnya Pertalite bukan BBM bersubsidi dari BBM penugasan. Tapi BBM jenis umum, namun sejak April tahun 2022, Pertalite dijadikan bahan bakar penugasan, sehingga ada kuota dan harga khusus yang diatur oleh Pertamina.
“ Karena jenis BBM penugasan sehingga pertalite seperti bahan bakar yang disubsidi. Pembatasan pembelian ini bukan hanya terjadi di Kota Bontang, tetapi secara nasional,” tambahnya.
Berbeda dengan solar subsidi, pemerintah daerah memiliki kewenangan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, sehingga ada volume pengaturan penjualan solar subsidi.
“Jadi Pemerintah keluarkan SE terkait kuota yang bisa dibeli masyarakat (solar subsidi), kalau pertalite memang belum ada pengaturan secara khusus dari sisi volume penjualan,”jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKOP UKMP) Nur Hidayah, mengatakan akan menampung semua keluhan pedagang eceran terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk selanjutkan disampaikan ke pihak berwenang.
“Semua diatur pemerintah pusat,semua sudah dirincikan dalam regulasi tentang BBM , dengan adanya rapat ini nantinya kami akan melaporkan segera ke pimpinan atas keluhan pedagang eceran terkait pembatasan pembelian BBM karena benar kami tidak memiliki kewenangan sedikitpun persoalan ini , semua menjadi kebijakan pemerintah pusat,”ucapnya .
Menanggapi, Ketua Komisi III DPRD Bontang , Amir Tosina menilai keluhan pedagang ecer perlu menjadi perhatian semua pihak, karena keberadaan pedagang bbm eceran sangat membantu masyarakat, mengingat SPBU di Bontang tidak beroperasi 24 jam.
“Kami mendukung keberadaan pedagang eceran, selama SPBU belum ada yang buka 24 jam di Kota Bontang, karena banyak pengendara yang mengeluhkan itu (SPBU tutup), mereka menginginkan agar SPBU ada 24 jam, kalau dapat diberlakukan di Kota Bontang maka pengecer mungkin boleh saja dirubah cara penjualannya, ” pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar