KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penumpukan besi tua yang disebut belum berizin oleh instansi terkait di Kota Bontang, dibantah pengelolanya, PT Baja Borneo Jaya (BBJ).
PT BBJ yang bertanggung jawab atas aktivitas penumpukan besi tua tersebut mengklaim telah berizin. Direktur PT BBJ Doli Riski memastikan pihaknya mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penampungan.
” Izin kami dari Kementerian ESDM. Sudah bayar royalti ke negara sebesar Rp 1 Miliar lebih. Termasuk menginformasikan aktivitas tersebut ke Kelurahan Tanjung Laut Indah tahun lalu, ” jelasnya, Senin (29/8/2022).
Dijelaskan, selain mengantongi izin dari Kementrian, lahan juga milik Komisaris PT BBJ. Penumpukan itu digunakan untuk menampung sementara besi tua, sebelum dibawa ke pelabuhan Lok Tuan.
Ia menjelaskan, aktivitas penumpukan sudah sejak tahun 2021 lalu. Saat perusahaannya menang lelang dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Aktivitas penumpukkan itu juga dilakukan dan masif untuk memindahkan barang dari Kutai Timur menuju Bontang. Pengangkutan menggunakan truk trailer dan bermuara ke Tanjung Laut Indah. Setelah melalui proses, besi tua dikirim ke Jakarta, melalui angkut laut di pelabuhan Lok Tuan.
Selama aktivitas di jalan raya, truk trailer milik PT BBJ mendapat pengawalan dari Satlantas Polres Bontang. Hal itu dilakukan karena aktivitas muatan dilakukan di luar jam operasional.
Belum lagi muatan ke Loktuan juga harus cepat dilakukan karena kapal parkir di sana pun membayar senilai Rp 20 Juta saat sandar dan Rp 20 Juta saat pergi.
“Aktivitas pagi hari karena untuk memuat besi dari Tanjung Laut Indah menuju Pelabuhan Loktuan. Kalau kita muat terlambat ada membayar denda. Bahkan truk kami juga mendapat pengawalan demi mencegah terganggunya lalu lintas,” sambungnya. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar