Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Transaksi Sabu di Kampung Timor, 2 Pria Asal Muara Badak Tertangkap

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan 2 orang, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

AAP (38) dan H (55) 2 pria ini terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mereka ditangkap di wilayah Kampung Timor Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara,Pada Sabtu (03/09/2022) pukul 22.00 Wita.

Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono,
mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah, sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram diduga narkotika jenis sabu.

“Pada saat sampai di lokasi anggota melihat dua orang laki-laki sedang duduk duduk didepan teras sebuah rumah dengan gerak gerik mencurigakan,”ucapnya.

Setelah anggota kepolisian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di tempat, anggota menemukan ditangan kiri AAP Als U 1 plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

“Lalu AAP mengatakan bahwa 1 poket sabu tersebut didapatkannya dari H, lalu anggota segera menuju ke tempat tinggal H yg beralamat di Kampung Manado Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara dan H berhasil diamankan,”ujarnya.

Selain itu, barang bukti sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah H, berupa 1 Hp merk Realme warna biru glossy, 1 timbangan digital warna silver dengan merk Camry, 1 bong, 1 pak plastik klip kecil, uang tunai Rp. 660.000.

“Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” jelasnya. Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polsek Muara Badak. Ia di jerat Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.

Reporter : Amel

Baca Juga  Banjir Rob Bontang Kuala, Komisi III DPRD Usul Normalisasi Sungai dan Peninggian Jalan

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply