Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Polres Bontang Gerebek Penimbunan BBM di Jalan Pupuk Raya, Sita 1 Ton Solar

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap praktik illegal oil jenis solar bersubsidi. Pria berinisial M (54) diamankan di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Loktuan , Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (03/09/2022) kemarin.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya berdasarkan informasi anggota pelaku diketahui sering melakukan pengetapan BBM solar dari kendaraannya.

” Setelah mendapat informasi, kemudian kami melakukan penyelidikan Jumat (02/09/2022) sekira pukul 20.16 Wita. Pada saat digerebek di lokasi M sedang melakukan pengetapan BBM solar dari tangki kendaraannya,” ucapnya.

M tertangkap saat sedang mengetap BBM dari kendaraannya Mitsubishi L-300 KT 8164-DA dan tertangkap tangan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.

” Sebelumnya Sdr.M mengantri BBM di SPBU KM.3, ” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 unit mobil Mitsubishi L-300 KT 8164 berwarna hitam, 9 buah jerigen berisi solar 5 liter, 14 buah jerigen berisi solar 10 liter, 13 buah jerigen berisi solar 20 liter, 6 buah jerigen berisi solar 30 liter, 1 buah drum besi berisi solar 200 liter, 1 buah drum berisi kosong, 1 buah Alkon beserta selang, 1 buah aki, 1 buah gayung takar ukuran 2 liter, 1 buah corong plastik, dan 3 lembar fuel card.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 55 No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  378 Personel TNI Polri Bakal Amankan Perayaan Idul Fitri di Bontang sampai Muara Badak

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply