KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap praktik illegal oil jenis solar bersubsidi. Pria berinisial M (54) diamankan di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Loktuan , Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (03/09/2022) kemarin.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya berdasarkan informasi anggota pelaku diketahui sering melakukan pengetapan BBM solar dari kendaraannya.
” Setelah mendapat informasi, kemudian kami melakukan penyelidikan Jumat (02/09/2022) sekira pukul 20.16 Wita. Pada saat digerebek di lokasi M sedang melakukan pengetapan BBM solar dari tangki kendaraannya,” ucapnya.
M tertangkap saat sedang mengetap BBM dari kendaraannya Mitsubishi L-300 KT 8164-DA dan tertangkap tangan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.
” Sebelumnya Sdr.M mengantri BBM di SPBU KM.3, ” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 unit mobil Mitsubishi L-300 KT 8164 berwarna hitam, 9 buah jerigen berisi solar 5 liter, 14 buah jerigen berisi solar 10 liter, 13 buah jerigen berisi solar 20 liter, 6 buah jerigen berisi solar 30 liter, 1 buah drum besi berisi solar 200 liter, 1 buah drum berisi kosong, 1 buah Alkon beserta selang, 1 buah aki, 1 buah gayung takar ukuran 2 liter, 1 buah corong plastik, dan 3 lembar fuel card.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 55 No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar