KITAMUDAMEDIA, Samarinda– Dinilai membahayakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda minta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk berlakukan ketentuan jam operasional khususnya untuk truk besar yang melintas di jalan sudut Kota Samarinda.
Dikatakan Ketua Pansus III DPRD Samarinda , Markaca saat pihaknya melakukan studi banding ke beberapa daerah terkait dengan pemanfaatan jalan belum lama ini. Hal itu dilakukan untuk mencari referensi bagaimana pemanfaatan jalan idealnya pemanfaatan jalan di Samarinda.
“Kita memberi masukan Pemkot Samarinda dan OPD, terkait harapan kedepannya supaya bisa maju, meniru yang begitu. Kita ingin membuat Perda, bahwa mobil-mobil yang berat itu diatur, jangan siang-siang sudah di kota, “ katanya.
Hal ini didasari sebab kendaraan yang semakin bertambah sementara tidak ada penambahan jalan, bahkan untuk perbaikan jalan pemerintah masih kesulitan anggaran.
“Jadi ini perlu disikapi dan disiasati untuk mengurai kemacetan, bahwa yang mobil-mobil besar nanti kita berharap sudah ada jamnya,” tegasnya.
Direkomendasikan Pansus III kepada Pemkot atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang akan menangani ini. Sehingga akan dibuat dasar hukum terkait truk besar hanya bisa beroperasi di malam hari saja. (*)
Editor: Redaksi