KITAMUDAMEDIA, Samarinda– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Komisi IV telah melakukan penyususnan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan anak selama 38 hari.
Sebagaimana diketahui, rancangan Perda Perlindungan Anak ini merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Perubahan Perda Perlindungan Anak ini akan segera direalisasikan. Kini Raperda tersebut telah melalui pembahasan dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dikatakan, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Joko Wiranto mengatakan kini status Raperda itu telah selesai masa pembahasan sejak bulan lalu (28/8/2022) dan sudah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Harapannya setelah Perda itu disahkan dan dijalankan, kemudian nanti terealisasikan dengan baik, “ kata Anggota Komisi IV DPRD, Joko Wiranto beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Ia menuturkan fakta yang dilapangan banyak peraturan yang masih dilanggar dan tidak bisa direalisasikan dengan baik, seperti penertiban pengamen, anak jalanan, gelandangan, dan penertiban lainnya.
Ia mengaskan agar perda tersebut dijalan agar dampaknya dapat dirasakan.
“Walaupun sudah sah kalau tidak dijalankan percuma, tidak ada dampaknya. Di simpang 4 terpasang baliho ‘siapa yang memberi dapat sanksi,’ tapi kan tidak ada realisasinya, mungkin tidak jalan sampai sekarang,” tegasnya. (*)
Editor: Redaksi