KITAMUDAMEDIA – Terdakwa Putri Cadrawathi membantah terlibat dalam pembicaraan dengan suaminya, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E terkait skenario pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bantahan tersebut tertuang dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) malam.
Febri menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) fatal lantaran menyebut Putri ikut terlibat dalam pembicaraan skenario antara Ferdy Sambo dan Richard di lantai 3 rumah Saguling.
Dalam dakwaan, Putri Candrawathi disebut ikut terlibat pembicaraan Ferdy Sambo dan Richard usai keluar dari kamarnya dan duduk di sofa samping keduanya.
Terkait momen ini, Febri mengatakan bahwa baik Putri, Sambo, dan terdakwa Ricky Rizal menyampaikan keterangan yang sama, yakni Putri tengah beristirahat di kamar lantai tiga.
“Terdakwa Putri Candrawathi sedang beristirahat di kamar lantai tiga rumah Saguling,” kata Febri.
Bahkan, Febri menilai uraian dakwaan yang menyatakan Putri Candrawathi keluar dari kamar pun bertentangan dengan keterangan Richard Eliezer.
Febri mengatakan, Richard dalam keterangannya menyebut Putri sejak awal sudah duduk di sofa, di sebelah Sambo.
Oleh karena itu, Febri menganggap surat dakwaan JPU gagal menguraikan dengan jelas perbuatan Putri dalam kasus ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
“Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batak demi hukum,” kata Febri.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo; dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Oleh karenanya, terhadap Putri Candrawathi dan empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(Kompas)
Editor : Redaksi KMM