Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kemenkes Rilis 133 Obat Sirup Aman dan Layak Konsumsi, Cek Disini

KITAMUDAMEDIA, Bontang– Sempat menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat, akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan daftar obat sirup yang aman dan sudah boleh diresepkan oleh para tenaga Kesehatan dan aman di konsumsi untuk semua kalangan usia.

Menindaklanjuti, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang akan mengimbau lewat surat edaran dalam waktu dekat yang akan disebarkan untuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bontang, drg Toetoek Pribadi surat edaran Kemenkes tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

Ia menyebutkan sekitar 133 jenis obat untuk saat ini bisa digunakan.

“Surat tersebut sudah kami terima, ada kurang lebih sekitar 133 jenis obat sediaan cair atau sirup yang bisa digunakan, “ kata Kadinkes Bontang, drg Toetoek Pribadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Saat redaksi kitamudamedia.com berkunjung disalah satu apotek yang berada di Jalan Ahmad Yani, yakni Apotek Kimia Farma, nampak sedian obat varian sirup belum terpajang di rak pajangan milik apotek tersebut.

Salah satu Apoteker kimia farma yang enggan disebutkan nama lengkapnya, berinisial A (28), mengatakan untuk saat ini pihaknya telah mengetahui surat edaran yang telah diterbitkan Kemenkes, namun belum berani menampakkan persediaan obat sirup di rak pajangan obat lantaran menunjuk arahan dari Dinkes Kota Bontang.
“Salah satu yang dibolehkan obat diarea, Pedialyte untuk bayi dan anak-anak yang dapat membantu mengganti cairan dan elektrolit tubuh yang hilang disebabkan oleh diare, muntah, atau diare dan muntah (muntaber) “ katanya saat ditemui redaksi, Selasa (25/10/2022).

Seperti diketahui, larangan mengonsumsi obat sirup dan cair berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak. Kemenkes mencatat hingga Selasa (18/10/2022), ada 206 kasus gagal ginjal akut misterius yang telah menewaskan sedikitnya 99 anak.

Baca Juga  DPRD Bontang Tegaskan Komitmen untuk Keterbukaan Informasi Pelayanan Publik

Setelah dilakukan pengujian dan pemeriksaan laboratorium Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Pusat Laboratorium Forensik (puslabfor) mencatat sebanyak 156 obat sirup dari beberapa merek yang teruji aman untuk dikonsumsi dan daftar keseluruhan obat yang sudah boleh diresepkan oleh Kemenkes dapat dicek disini. (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2022/10/Petunjuk-Penggunaan-Obat-Sediaan-Cair-atau-Sirup-pada-Anak-Dalam-Rangka-Pencegah.pdf)

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Reporter : Octa Fadillah
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply