KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Tenaga kerja di Indonesia akan semakin bersaing kedepannya, mereka harus memiliki kompetensi mumpuni dibidangnya dan telah tersertifikasi. Karena kedepannya, Indonesia diprediksi mengalami masa bonus demografi pada tahun 2030-2040.
Dimana nantinya, jumlah penduduk berusia produktif antara 15-64 tahun lebih besar, dibandingkan penduduk usia tidak produktif dibawah 15 tahun atau diatas 64 tahun. Lalu, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total keseluruhan penduduk Indonesia. Diproyeksikan, ada sebesar 297 juta jiwa pada periode tersebut.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny mengatakan bahwa sertifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi ataupun bukti seseorang mencapai keahliannya.
“Sertifikat kompetensi ini agar seseorang diakui atas pencapaian dan kemampuannya selama ini. Terutama, mereka yang sudah melakukan pekerjaan tertentu oleh otoritas berbeda berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan. Makanya, sertifikasi itu sangat penting,” ucapnya, Minggu (13/11/2022).
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muhammad Kurniawan, pihaknya akan mewujudkan dan mendukung visi ‘Kaltim Berdaulat’ poin pertama, yakni berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia berakhlak mulia dan berdayasaing terutama bagi perempuan, pemuda dan disabilitas.
“Kita ingin mempercepat dan mewujudkan visi satu Gubernur Kaltim di RPJMD tahun 2019-2023. Meningkatkan sumber daya saing tenaga kerja yang akan masuk dalam dunia kerja atau dunia industri,” jelasnya di Hotel Mercure, jalan Mulawarman, Kota Samarinda.
“Kita akan mempercepat capaian sasaran pada poin ke-6 RPJMD. Kita tingkatkan daya saing angkatan kerja dengan program unggulan yaitu mengoptimalisasikan SMK,” sambungnya.
Tujuan mengoptimalkan jenjang SMK yaitu untuk mencetak tenaga kerja handal serta lulusan yang sudah tersertifikasi. Sehingga nantinya, mereka semua bisa terserap di dunia usaha dan dunia industri.
“Kita akan beri mereka pelatihan dan sertifikasi keahlian profesi. Sehingga, lulusan SMK dapat diserap oleh tenaga kerja baik itu di dunia usaha maupun dunia industri sesuai dengan kompetensi dan keperluannya,” tegasnya.(ADV/DISDIKBUDKALTIM)
( Redaksi)
Editor: Kartika Anwar