KITAMUDAMEDIA – Sejak surat tilang manual ditarik pelanggaran alu-lintas meningkat.
Untuk itu, polisi kembali memberlakukan Tilang manual untuk menjaring pelanggaran yang tak bisa dijangkau Tilang elektronik.
Salah satu pelanggaran yang akan ditindak ialah pengendara yang mencopot pelat nomor, memalsukan pelat nomor, dan juga pengendara sepeda Motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kebijakan untuk kembali melakukan tilang untuk beberapa pelanggaran tersebut merupakan kebijakan yang tepat mencegah tindakan kejahatan.
“Hanya dalam pelaksanaan tetap adanya pengawasan yang ketat secara berjenjang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang berupa pungli dan mencari-cari pelanggaran di luar apa yang sudah digariskan,” kata Budiyanto.
“Penggunan tilang manual secara selektif terhadap pelanggaran tertentu wajib dimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat,” kata dia.
Soal pelat nomor atau TNKB, kata Budiyanto, pelat nomor merupakan bukti legitimasi operasional kendaraan di Jalan. Di mana setiap kendaraan bermotor hukumnya wajib memasang TNKB.
Pelanggaran tersebut diatur dalam ketentuan pidana Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 dengan acanaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Adapun modus pemalsuan TNKB merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian soal knalpot brong, Budiyanto mengatakan suara yang mengganggu telinga akan mengganggu keselamatan berlalu lintas demikian juga balapan liar berpotensi terjadinya kecelakaan dan taruhan judi.(Kompas)
Editor : Redaksi KMM