MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, Beri Kewenangan ke KPU

KITAMUDAMEDIA – Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan daerah pemilihan (Dapil) anggota legislatif DPR RI dan DPRD RI. 

Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana lewat beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) atas permohonan yang sebelumnya dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.

MK memutuskan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”.

Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU”.

Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.

Pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilakukan untuk

“Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya,” tulis amar putusan Mahkamah.

Baca Juga  Pandemi Corona, 126 Napi di Lapas Bontang Dibebaskan

Sebelumnya, dalam gugatan yang dilayangkan, Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.

Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu, sebab beleid yang sama memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, namun lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.

Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.

Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk. Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.(Kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply