KITAMUDAMEDIA,Bontang – Setelah sempat dihentikan, pencarian Kapten Tanker MV HC Unity Liy Dunwoo (44) kebangsaan China terus dilanjutkan hingga saat ini.
Untuk mempermudah pencarian, Wali Kota Bontang Basri Rase meminta tim SAR menggunakan penyelam ahli sehingga bisa menggapai lebih jauh ke dalam laut.
Dikatakan Basri, pencarian akan diarahkan pada bawah lambung kapal dengan meminta bantuan agensi kapal dan PT. Indominco untuk mensupport dalam pencarian tersebut.
“Tapi orang yang melakukan itu kan harus orang ahli, orang yang mempunyai keahlian khusus dalam hal penyelaman, tidak boleh orang yang tidak terbiasa menyelam apalagi mayat yang dicari jangan-jangan mayat yang dicari malah dia yang pingsan dibawah. Kan yang penanggungjawab kan ini agen Indominco, makanya saya minta agen ini lapor dulu ke Jakarta untuk melakukan ini kita minta secepatnya,”ungkapnya, saat memimpin Rakornis, Rabu (04/01/2023) di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang.
Dikatakan, Basri hilangnya kapten itu pun diketahui berdasarkan laporan dari Anak Buah Kapal (ABK) bahwa terjatuh ke laut.
“Tapi menurut ABK disana bahwa kapten kapalnya jatuh. Jatuh di laut nah kita tidak tahu jatuh di laut apa tidak karena hilang kan yang jelas disampaikan dilaporkan hilang dan tidak mungkin mereka keluar karena jauh dari daratan dan agen tidak ada komunikasi bersama agen dan sebagaimacam,” katanya.
Dijelaskan, Basri sejauh ini pemeriksaan yang dilakukan selama berjalan sepuluh hari terakhir hanya memeriksa bagian perairannya saja. namun tidak mendapatkan hasil.
“Dari berbagai masukan selama ini kan hanya periksa di atas dan hanya periksa di laut , belum pernah diperiksa di bawah lambung kapal, nah lambung kapal ini kan panjangnya 249 hampir 250 lebar 43 siapa tahu ada di bawah kapal nyangkut di bawah karena begitu lebar,”jelasnya.
Ditanya soal pemeriksaan terhadap ABK, Basri membeberkan untuk melakukan pemeriksaan pada ABK tidak bisa sembarangan dikarenakan kapal tersebut adalah asing, harus melewati hukum dan persetujuan dari Kedutaan Besar Negara asal dari China itu.
“Masalahnya ini adalah kapal internasional jadi ada hukum yang berlaku kita tidak bisa memeriksa ABK nya itu secara hukum kita sebelum ada persetujuan dari kedutaan besar dari negara asal tersebut,” bebernya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar