Kondisi Kejiwaan 2 Tersangka Pembunuhan Bocah 11 Tahun yang Organ Tubuhnya Akan Dijual Dinyatakan Normal

KITAMUDAMEDIA – Hasil pemeriksaan tim dokter Polda Sulsel dan dokter psikologi menyebutkan kejiwaan kedua tersangka pembunuhan MFS (11) dinyatakan normal. Diketahui , pelaku menculik dan membunuh MFS untuk dijual organ tubuhnya.  Hal tersebut diungkapkan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir ketika dikonfirmasi usai menggelar rekontruksi kasus pembunuhan korban MFS di halaman markas Brimob Polda Sulsel, Jl KS Tubun, Kota Makassar, Selasa (7/1/2023).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Polda Sulsel dan dokter psikologi RS Bhayangkara menyatakan kejiwaan kedua tersangka Adrian (17) dan MF (14) dinyatakan normal. Jadi tidak ada kelainan kejiwaan terhadap kedua tersangka,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan dan rekontruksi ini, lanjut Jufri, berkas perkara pembunuhan bocah MFS segera dirampungkan dalam pekan ini ke Kejaksaan.

“Rencananya besok berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus pembunuhan ini di-split (dipisahkan) jadi dua yakni untuk tersangka Adrian yang sudah dewasa dan tersangka MF yang masih dibawah umur,” katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap. Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).

 Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Belakangan diketahui, dua remaja di Kota Makassar, AD (17) dan MF (14) nekat menculik dan membunuh bocah 11 tahun itu untuk dijual organ tubuhnya dengan harga mahal. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar. ( Kompas)

Baca Juga  Berbagi Berkah Ramadhan, KBBKT Bontang Bagikan 187 Paket Sembako ke Kaum Dhuafa

Editor : Redaksi KMM


Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply