Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Menaker: Rata-rata Informasi Penipuan Lowongan Kerja Modusnya Banyak dari Medsos

KITAMUDAMEDIA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, telah melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam rangka pengendalian jaringan internet terkait info lowongan kerja dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di sosial media. 

Hal tersebut telah disepakati melalui Nota Kesepahaman (MoU) baru-baru ini. Menurut Ida, banyak penipuan informasi lowongan kerja serta pencarian PMI secara nonprosedural melalui jejaring media sosial.

“Kami juga melakukan MoU kepada Kemenkominfo mengenai sinergitas pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam membangun pengawasan ketenagakerjaan. Dalam rangka pengendalian internet khususnya pengendalian konten penipuan lowongan kerja,” katanya di Jakarta, Senin (13/2/2023). 

“Itu sangat banyak (penipuan lowongan kerja). Mereka itu rata-rata mendapatkan informasi lowongan kerja lewat medsos. Modusnya itu banyak dari medsos,” sambungnya.

Menaker pun menjelaskan upaya pencegahan penempatan PMI di negara-negara luar. Seperti melakukan inspeksi ke fasilitas pelayanan visa yang ada di Jakarta. 

“Pencegahan PMI non-prosedural di Negara Kamboja dan negara lain. Yang pertama, melakukan upaya pencegahan dengan melakukan inspeksi mendadak terhadap visa facilitation service di Jakarta, penampungan hotel di Batam, Jabar, Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Internasional Juanda,” paparnya.

Kemudian membuat jalur fasilitasi PMI tujuannya untuk mempermudah pelaporan secara perseorangan oleh PMI kepada Badan Hukum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terkait tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Perlindungan PMI.

“Melakukan penyidikan tentang tindak pidana UU Nomor 18/2017, dan perlindungan PMI kepada aparatur desa, Babinsa, Kamtibnas,” kata Menaker.(Kompas)

Editor : Redaksi KMM

Baca Juga  PPKM Dievaluasi, Kafe Buka sampai Jam 20.00, Tempat Wisata Tutup Kembali

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply