KITAMUDAMEDIA, Keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.
Pengaturan mengenai justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan hal yang baru jika dibandingkan dengan praktik hukum yang terjadi, hal ini dikarenakan di dalam KUHAP maupun peraturan lainnya secara eksplisit tidak mengatur tentang justice collaborator dalam peradilan pidana.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, justice collaborator merupakan tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Di dalam SEMA diberikan juga pedoman kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada justice collaborator dengan beberapa kriteria, yaitu:
1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
2. Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan, sehingga dapat mengungkap tindak pidana tersebut.
Dalam konteks tersebut, hakim yang memeriksa perkara diminta untuk menjatuhkan putusan pidana percobaan bersyarat dan atau pidana penjara paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat.
Dalam konteks tersebut, hakim yang memeriksa perkara diminta untuk menjatuhkan putusan pidana percobaan bersyarat dan atau pidana penjara paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat.
Keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.
Justice collaborator merupakan individu yang berperan penting dalam membongkar suatu kejahatan dan dapat menyediakan bukti untuk menjerat pelaku utama dan tersangka lainnya di dalam suatu perkara.
Kedudukan seorang justice collaborator merupakan saksi sekaligus tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan. Keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. Seorang justice collaborator berperan sebagai kunci yang di antaranya:
1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara.
2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum
3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangannya, maka berbagai haknya akan dicabut dan ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu. Untuk menjadi justice collaborator harus memenuhi syarat berikut:
1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius atau terorganisir.
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
4.Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperoleh dari tindak pidana yang bersangkutan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
5. Ada ancaman yang nyata atau khawatir akan adanya ancaman, tekanan secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya.
Peran justice collaborator akan terancam sebab ia secara tidak langsung membantu atau membongkar fakta dan keadilan. Untuk itu, Justice collaborator akan memperoleh penghargaan berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain, perlakuan khusus, dan lain sebagainya.
Justice collaborator juga berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum penanganan secara khusus, dan penghargaan. Penghargaan tersebut dapat berupa keringanan hukuman tersebut. (Hukumonline)
Editor : Redaksi