Guru Swasta SMA/SMK Se Bontang Minta Insentif dari Bontang, Begini Jawaban Kadisdikbud

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Guru swasta tingkat SMA/SMK se Kota Bontang minta insentif mengajar dari Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Dikatakan Ketua MKKS (Musyawarah  Kerja Kepala Sekolah Swasta) Kota Bontang, Bahrun. Insentif guru swasta dari Pemkot Bontang pernah diberikan pada tahun 2018 – 2019, namun terhenti di tahun 2020. Salah satu penyebabnya pengelolaan jenjang pendidikan SMA/SMK yang beralih dari Kota ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Meski begitu, diungkapkan Bahrun pemerintah Kota Bontang seharusnya turut mengalokasikan dana untuk insentif guru swasta.

“Tahun 2018-2019 itu guru swasta dapat insentif dari Kota, sebesar Rp 500 ribu, tapi tahun 2020 di stop, kami berharap ada kebijakan dari Wali Kota, agar diberikan lagi insentif untuk guru swasta,” jelasnya usai rapat dengar pendapat (rdp) bersama Komisi I DPRD Bontang dan Disdikbud, BPKAD dan bagian hukum pemkot Bontang, Senin (27/03/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kadisdikbud Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyo menjelaskan pihaknya memang menganulir beberapa kebijakan yang berkaitan dengan SMA/SMK karena secara aturan jenjang pendidikan SMA/SMK bukan lagi menjadi kewenangan Kota, termasuk edaran kemendikbud tentang kewenangan yang menjadi indikator kinerja disdikbud sehingga menjadi acuan.

Pada tahun 2020, pemprov Kaltim menolak hibah anggaran dari pemkot Bontang karena dikhawatirkan berpotensi menjadi temuan BPK.

“ Kalau di SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) Disdikbud Bontang hanya sampai kesetaraan TK, SD, SMP. Terus tahun 2020 kenapa pemprov menolak diberi hibah karena memang tidak ada rumah anggarannya disana (pemprov Kaltim),” papar Bambang Cipto Mulyo,Kadisdikbud Bontang.

Sementara, terkait peluang pemberian insentif guru swasta tingkat SMA/SMK tahun 2023 ini, Bambang mengatakan harus disiapkan dasar hukum agar tidak menyalahi aturan. “Bukan saya menolak, namun harus disiapkan dasar hukum dan aturan yang dikaji kembali, selain itu aturan hibah, tidak bisa diberikan secara berturut – turut. Kalau saya pribadi sangat berharap guru sejahtera, sehingga anak – anak Bontang menjadi SDM berkualitas,”tambahnya.

Baca Juga  BPOM Resmi Terbitkan Izin Darurat Vaksin Corona Sinovac

Upaya lain yang bisa dilakukan untuk menyiapkan aturan tersebut, ditambahkan Bambang bisa melalui komunikasi dan kebijakan lintas pimpinan, dalam hal ini Wali Kota, DPRD dan Pemprov Kaltim.

Memfasilitasi hal tersebut, Komisi I DPRD Bontang berencana akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota dan Pemprov Kaltim dalam waktu dekat.

“ Bagaimana caranya nanti kami akan menemui BPKAD Provinsi Kaltim agar pemberian insentif guru swasta SMA/SMK di Bontang bisa dikembalikan,” jelas Muslimin, Ketua Komisi I DPRD Bontang.Sebagai informasi, saat ini guru swasta SMA/SMK mendapatkan insentif hanya dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 1 juta. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply