Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Revisi Perda 6/2023, Pansus I Kendalikan Peredaran Miras di Samarinda

KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda sudah membahas 5 pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013, tentang Larangan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Nursobah membenarkan bahwa pihak telah membahas 5 pasal dari 51 pasal yang ada di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013. Salah satu pembahasannya berkaitan dengan budaya.

Nursobah menegaskan untuk tidak boleh melarangnya. Dengan catatan, jika memang benar hanya sebatas untuk kegiatan budaya saja. Akan tetapi, pihaknya tetap berusaha untuk mengendalikan peredaran, penjualan dan distribusi daripada minuman beralkohol ini di Wilayah Kota Samarinda.

“Itu garis bawahnya yang ingin kita rubah. Karena belum selesai, jadi belum bisa kita sampaikan secara jelas apa saja produk yang diambil dan diubah. Kan, baru 5 pasal dari 51 pasal,” ungkapnya.

Adapun 5 pasal yang dibahas Pansus I DPRD Kota Samarinda yakni terkait ketentuan umum dan definisinya. Hingga tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh dalam peredaran minuman beralkohol ini.

Pertama, rumah ibadah. Menurutnya, rumah ibadah sudah sepatutnya menjadi tempat yang dilarang dalam peredaran, penjualan dan distribusinya.

“Tadi muncul ide agar radiusnya itu sekitar 500 meter. Tapi setelah itu turun 300 meter, akhirnya turun lagi sampai 100 meter. Namun ini masih debat hebat karena belum kita uji juga kan, mana yang mau digunakan. Baik 500 meter, 300 meter atau 100 meter,” bebernya.

Kemudian, fasilitas kesehatan (faskes) dan tempat terjadinya belajar mengajar. Nursobah mengatakan bahwa tempat seperti klinik dan sekolah itu tidak boleh. Sebab, tempatnya tidak memungkinkan.

“Lalu dimana tempat yang memungkinkan, itu ada hotel dan restauran. Minimal kalau hotel itu harus yang bintang 3, 4 atau 5. Nah untuk restauran tadi belum tuntas pembahasannya. Restauran atau bar ini belum didefinisikan, mau yang dihotel saja atau yang diluar. Nah kita belum tentukan,” katanya.

Baca Juga  Sempat Tertutup karena Pohon Tumbang, Akses Jalan Balikpapan-Samarinda Telah Dibuka

“Termasuk toko, sekarang di supermarket atau minimarket itu ada yang jual. Walau masih kita perdebatkan. Kan ada yang jual alkohol 70 persen di apotek dan toko itu. Yang jadi pertanyaan, boleh nggak dijual, jika boleh maka tidak untuk dikonsumsi. Hanya untuk pengobatan, bersihkan luka segala macam,” sambungnya.

Perspektifnya, penggunaan alkohol ini tidak boleh masuk dalam ranah prilaku. Akan tetapi berbeda jika digunakan untuk hal yang lain, seperti pengobatan dan membersihkan luka. Sebab, kebijakan penggunaan alkohol tidak bisa disama ratakan mengarah ke semua orang.

“Saya punya teman di apotek, jika mereka nggak jual, mereka diancam. Sudah sampai seperti itu. Sebenarnya menurut distributor, yang mematikan itu bukan minuman dalam bentuk alkohol, yang mematikan itu mereka beli 70 persen lalu dicampur langsung dengan alkohol 5 persen. Kering di tenggorokan, ya yang langsung mati itu kebanyakan karena dicampur,” terangnya.

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply