KITAMUDAMEDIA, Bontang – Permintaan tambahan insentif guru swasta tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) ditanggapi serius oleh Komisi I DPRD Bontang dengan mencari formulasi anggaran agar bisa dimasukan dalam APBD Kota Bontang.
Abdul Haris, anggota Komisi I DPRD Bontang saat ditemui Jumat kemarin (19/05/2203) mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas hal tersebut. Agar rancangan anggaran insentif guru swasta tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Tindak lanjut dari pertemuan beberapa waktu lalu, kami mencoba mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (bappeda), Dinas Pendidikan Kota Bontang, dan bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang, agar se frekuensi,” ungkapnya.
Dikatakan, selain itu Komisi I juga mencari referensi ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemegang wewenang tingkat SMA se Kaltim.
” Akan ada pertemuan untuk guru-guru swasta se Kota Bontang, Senin (22/05/2023),” ungkapnya.
Komisi I akan mengupayakan sesuai dengan apa yang menjadi masukan, dan usulan dari para guru-guru swasta tingkat SMA. Tinggal tunggu dari pemerintah, apakah bisa menganggarkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada, dengan tidak melanggar aturan hukum.
“meski begitu, kami belum bisa memastikan, karena masih harus berkomunikasi dengan pemerintah. Kemampuan anggaran keuangan pemerintah memungkinkan atau tidak”, ungkapnya Abdul Haris selaku Anggota Komisi I.
Pada pertemuan sebelumnya, guru swasta tingkat SMA/SMK se Kota Bontang minta insentif mengajar dari Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Dikatakan Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Swasta) Kota Bontang, Bahrun. Insentif guru swasta dari Pemkot Bontang pernah diberikan pada tahun 2018 – 2019, namun terhenti di tahun 2020. Salah satu penyebabnya pengelolaan jenjang pendidikan SMA/SMK yang beralih dari Kota ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Meski begitu, diungkapkan Bahrun pemerintah Kota Bontang seharusnya turut mengalokasikan dana untuk insentif guru swasta.
“Tahun 2018-2019 itu guru swasta dapat insentif dari Kota, sebesar Rp 500 ribu, tapi tahun 2020 di stop, kami berharap ada kebijakan dari Wali Kota, agar diberikan lagi insentif untuk guru swasta,” jelasnya usai rapat dengar pendapat (rdp) bersama Komisi I DPRD Bontang dan Disdikbud, BPKAD dan bagian hukum pemkot Bontang, Senin (27/03/2023).
Reporter : Dwi S
Editor : Kartika Anwar