KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus pidana dugaan membuka kerahasiaan nasabah bank yang melibatkan Ngabidin akhirnya ditutup.
Pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, menerima Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Polres Bontang tertanggal 12 Mei 2023.
Koordinator Tim Advokat Advokasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kaltim, Abdul Rahman menjelaskan pihaknya melakukan upaya hukum dengan mengajukan pengaduan ke Polda Kaltim dan Polri atas penetapan tersangka terhadap rekan sejawatnya.
Dari aduan tersebut pada 21 Maret 2023 dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri. Hasilnya diputuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ngabidin tidak cukup bukti.
“Pada gelar perkara di Mabes Polri dihadirkan pengadu, para tersangka dan penyidik, kemudian dilakukan uji materi terhadap penetapan tersangka, hasilnya dinyatakan tidak cukup bukti,” jelas Abdul Rahman, dihadapan redaksi kitamudamedia.com, Selasa (30/05/2023).
Dikatakan Abdul Rahman, penetapan tersangka menggunakan pasal 40 jo pasal 47 ayat 2 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 KUHPidana, tidak sesuai. Pihaknya mengajukan uji materi menggunakan putusan MK nomor 64 tahun 2012 tentang Pembukaan Data Nasabah dalam Perceraian.
“Sesuai putusan MK nomor 64 tahun 2012 diperbolehkan membuka data nasabah bank untuk kepentingan pembagian harta gono gini. Berdasarkan putusan MK itu, maka Mabes Polri menerapkan kasus ini SP3,” katanya.
Ditanya soal gugat balik, Abdul Rahman belum menjawab tegas. Ia mengatakan masih akan menunggu sikap PERADI secara kelembagaan, baik dari tingkat DPC, DPD hingga Pusat.
“Secara pribadi mungkin sudah clear, tapi secara kelembagaan profesi kita (PERADI) masih menunggu sikap dari DPC, DPD dan Pusat, tapi kemungkinan ada upaya hukum yang akan dilakukan untuk pemulihan nama baik,” tambah Abdul Rahman.
Dalam kesempatan yang sama, Ngabidin mengaku lega dengan terbitnya SP3, karena persoalan hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat, yang menjalankan pekerjaannya dengan itikad baik.
“Lega penyidikan dihentikan, ini (kasus) bentuk kriminalisasi terhadap advokat. Meskipun praperadilan kami pernah ditolak Pengadilan Negeri Bontang,” ucap Ngabidin.
Sebelumnya, Ngabidin bersama Yantje Yophie Turang ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang. (*)
Editor : Kartika Anwar