KITAMUDAMEDIA, Bontang- Polres Bontang mengungkapkan adanya dugaan korupsi pada pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Bontang pada tahun 2012 lalu, dengan total kerugian negara senilai Rp 3,9 miliar.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, proses saat ini sudah masuk tahapan penyidikan. Meskipun begitu belum ada tersangka yang ditetapkan dan jumlahnya berpotensi lebih dari satu.
“Sampai saat ini, sudah ada 30 saksi yang di periksa, termasuk pejabat, pemilik lahan, dan tenaga ahli, sementara untuk penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/06/2023).
Ditambahkan Yusep, pengadaan lahan dilakukan tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kemungkinan ada pihak yang sengaja melakukan aksi tersebut.
“Sudah ada barang bukti, SK Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dari Sekretariat Daerah Kota Bontang, berita acara pembayaran lahan Labkesda, kwitansi pembayaran apresial sebesar Rp 7 Juta, pembayaran kepada inisial SM, dan DPA APBD Perubahan 2012,” tambahnya.
Nantinya, tersangka bisa dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Reporter : Dwi S
Editor : Kartik Anwar