KITAMUDAMEDIA – Kepolisian membuat ketentuan wajib menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Sertifikat ini biasanya didapat setelah seseorang mengikuti pelatihan di sekolah mengemudi.
Lalu, bagaimana jika pemohon SIM yang tidak mengikuti pelatihan di sekolah mengemudi dan merasa dirinya sudah terampil dalam berkendara?
“Khusus untuk para pemohon SIM yang tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi akan tetapi merasa sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat,” kata Kasubdit SIM DitregidentKorlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo dalam keterangannya, Selasa (20/6).
“Dan mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional,” tambahnya.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Salah satu revisi menurut aturan baru ini yaitu menyisipkan regulasi tambahan di Pasal 9 yang menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM.
Pada aturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pemohon SIM sebenarnya sudah diwajibkan melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, namun hal ini belum diterapkan sepenuhnya.
Sedangkan pada aturan baru ini, selain mesti melampirkan berkas itu, pemohon SIM juga diatur wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan sekolah mengemudi terakreditasi.
Hal itu berlaku bagi pemohon SIM perorangan yang tak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Djati menambahkan sistem penerbitan SIM juga akan mendapat pembaruan sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon SIM dapat langsung terhubung secara realtime ke basis data SIM Korlantas Polri.
Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pasalnya, dengan terhubungnya informasi tersebut maka masyarakat dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja.
Sebelumnya, Kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) angka 3.
Selain itu, pemohon SIM juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Masih dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Proses pembuatan SIM terlalu mudah
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkap alasan di balik ketentuan tersebut. Salah satunya karena proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah.
“Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika,” kata Yusri mengutip Detik (19/6).
“Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang,” imbuhnya.
Ia membandingkan proses pembuatan SIM di Indonesia dengan negara lain. Yusri mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah.
Menurutnya Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
“Kalau di luar negeri, semua itu harus sudah sekolah yang sulit itu bukan ujian dapat SIM-nya, tapi sekolah mengemudinya yang sulit untuk lulus,” tuturnya.(cnn)
Editor : Redaksi KMM