Ajukan Judicial Review Tapal Batas, Agus Haris : Sidrap Tidak Layak Masuk Kutim

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Perjuangan Pemerintah Kota bontang dalam mengambil alih wilayah Sidrap ditempuh dengan dua jalur hukum, pertama melayangkan permohonan ke Mahkama Agung (MA) dan pengajuan Judicial review per UU tapal batas ke Mahkama Konstitusi (MK).

Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPRD Agus Haris berharap perjuangan pengambilalihan status wilayah Sidrap bisa membuahkan hasil sesuai harapan, yang menjadikan wilayah Sidrap masuk ke dalam Kota Bontang.

“Kita berdoa saja semoga perjuangan Pemerintah selama 18 tahun akan membuahkan hasil yang terbaik untuk warga Sidrap,” ucapnya Minggu (09/7/2023).

Selanjutnya, permasalahan tapal batas ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum Hamdan Zoelva, yang disertai dengan penandatanganan dan penyerahan surat kuasa dari Pemkot ke tim kuasa hukum.

“Kita serahkan dan percayakan permasalahan kita ini kepada kuasa hukum, kita yakin beliau pasti lebih paham kadar dari permasalahannya,” ungkap Agus Haris.

Ia juga menjelaskan, pada tahun 2005 pada saat penandatanganan tapal batas, diduga pemerintah kurang cermat, dikarenakan pada saat penetapan tapal batas itu Sidrap tidak masuk dalam wilayah Bontang.

“Pemerintah baru menyadari pada tahun 2006 saat kelurahan Guntung mengeluarkan sketsa wajah Guntung di sketsa itu sudah tidak ada Sidrap,” imbuhnya.

Pada pertengahan Juli tahun 2023 berkas akan diserahkan ke Mahkamah Agung “harapannya perjuangan kita selama 18 Tahun akan membuahkan hasil,” tutupnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Kapolres Bontang Imbau Sertifikat Vaksin Tidak Dicetak jadi Kartu

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply