KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap residivis asal Tanjung Laut Indah dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (08/2023).
Kapolres Kota Bontang Dwi Yusep Prasetya melalui Kasat Narkoba Iptu M Yazid mengatakan, awalnya didapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ada informasi, setelah kami lakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap tersangka IR (53) sekira pukul 12.30 Wita, di depan rumah ,” ucapnya.
Tersangka IR (53) ditangkap di depan sebuah rumah di Jl.Samratulangi Gang Kerapu Kelurahan Tanjung Laut Indah, saat tersangka menyadari kedatangan petugas, tersangka IR membuang barang bukti ke tanah berupa 4 klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang dibuang ke tanah oleh tersangka kita amankan dan perlihatkan kepada tersangka, selanjutnya kami lakukan introgasi kepada tersangka atas sabu yang ia miliki,” ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka IR (53) mengaku membeli barang tersebut dari rekan nya S pada hari Selasa sekira pukul 10.00 WITA dengan nominal Rp. 1.300.000.
Dari penangkapan Tersangka IR berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2,28 gram, uang hasil penjualan sabu Rp.150.000, dan 1 unit Hp merek Oppo warna biru.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus, pada hari Selasa (8/8/2023) sekira pukul 15.00 WITA tersangka Su (46) ditangkap di belakang rumahnya di Jl. Lele Kelurahan Tanjung Laut bersama barang bukti berupa sabu seberat 9,61 gram, uang hasil penjualan sabu Rp. 1.050.000, dan timbangan digital.
“Saat kita geledah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,61 gram, uang hasil penjualan dan timbangan digital,” ucapnya
Lebih lanjut, barang tersebut didapatnya dari seseorang di sekitar gedung olahraga Kelurahan Loktuan.
Dari penangkapan tersangka SU (46) berhasil mengamankan barang bukti berupa, 9 bungkus plastik putih berisi sabu dengan berat kotor 9,61 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buang alat hisap sabu, yang hasil penjualan sabu Rp.1.050.000, 1 unit Hp merek Oppo warna putih, 2 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 bungkus rokok, 1 buah Tupperware warna kuning, 1 buah celana pendek warna merah marun.
Ia juga menyampaikan, bahwa keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Su (46) pernah ditahan pada tahun 2015 lalu bebas pada tahun 2020, dan IR (53) ditangkap pada tahun 2019, dan baru saja keluar dari Lapas Bontang pada Februari 2023.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan belum lama bebas,” ucapnya.
Saat ini kedua tersangka sudah tahan di Mapolres Bontang untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar